Cerita Agung dan Istri Terbantu Restrukturisasi KUR BRI Kala Pandemi Covid-19
Agung dan istri mengajukan bantuan permodalan KUR BRI sebesar Rp200 juta dengan tenor angsuran 48 bulan.
Penulis: Sigit Widya | Editor: Sigit Widya
Beruntung, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan kemudian mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk meringankan beban ekonomi para nasabah bank.
Keringanan cicilan itu bertujuan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan memberikan ruang gerak bagi sektor usaha dan masyarakat supaya tetap bisa bertahan.
Kebijakan yang ditetapkan pada Maret 2020 tersebut berlaku untuk seluruh nasabah perbankan maupun lembaga pembiayaan yang memenuhi syarat restrukturisasi kredit.
Baca juga: Sempat Surut, Klaster Kerajinan Kulit Keparakan Tatap Masa Depan Bersama BRI
"Kami bersyukur saat ada penerapan restrukturisasi kredit, termasuk untuk nasabah KUR BRI. Tanpa pikir panjang, kami pun mengajukan keringanan cicilan," papar Agung.
Ia mengajukan restrukturisasi kredit sebagai dampak pandemi Covid-19 pada April 2020 kala telah melewati masa 12 bulan atau satu tahun melakukan angsuran KUR BRI.
Setelah menyerahkan semua dokumen yang diwajibkan, permohonan restrukturisasi kredit dari Agung mendapat persetujuan dari BRI hanya dalam waktu satu minggu.
"Saya mendapat keringanan tidak membayar angsuran KUR BRI selama 12 bulan setelah permohonan disetujui. Saya dan istri akhirnya bisa bernapas lega," jelas Agung.
Pertanyannya, tatkala masa keringanan angsuran selama 12 bulan sudah terlewati, apakah Agung kemudian harus membayar seluruh utang yang tertunggak kepada BRI?
"Tidak. Sisa utang disesuaikan menjadi tenor 48 bulan lagi sehingga angsuran saya per bulan lebih ringan. Pada saat bersamaan, usaha saya berjalan lagi," kata Agung.
Baca juga: Restrukturisasi COVID-19 Bakal Berakhir, BRI Buka Peluang Restrukturisasi Non COVID-19
Restrukturisasi kredit sebagai dampak pandemi Covid-19 akan berakhir pada pengujung Maret 2024. Perbankan pun bersiap jika kebijakan tersebut akhirnya dihentikan.
Regional CEO BRI Yogyakarta, John Sarjono, mengatakan bahwa hingga Februari 2024 lalu restrukturisasi dampak Covid-19 tersisa Rp4,5 triliun dari posisi semula Rp17 triliun.
Nah, dengan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit sebagai dampak pandemi Covid-19, John menyebut, BRI merasa perlu melakukan negosiasi dengan para nasabah.
Bahkan, John mengemukakan, BRI tidak menutup kemungkinan untuk membuka peluang kembali menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit, tetapi yang non-Covid-19.
"Kalau nasabah masih punya pilar restrukturisasi, yaitu itikad baik, kapasitas, dan kondisi usaha masih jalan, kami bisa lakukan restrukturisasi non-Covid-19," katanya, Kamis.
Namun demikian, apabila pilar restrukturisasi yang dimiliki oleh nasabah memang tidak terpenuhi, BRI tentu akan melakukan tindak lanjut berupa penyelesaian pinjaman.
Baca juga: Bayar Homestay untuk Nginap di Nepal Van Java Magelang Bisa Pakai QRIS BRI
SisBerdaya dan DisBerdaya 2025 Jembatani Kesenjangan Teknologi bagi UMKM Perempuan |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Dorong Dialog Soal Royalti Musik: Lindungi Hak Cipta, Ringankan Beban UMKM |
![]() |
---|
Royalti Musik Berlaku di Kafe, Pengusaha Jogja Minta Regulasi Lebih Ramah UMKM |
![]() |
---|
Kualitas dan Konsistensi, Kunci Aditya Sukses Berkarya Sebelum 30 Membangun BLIZER |
![]() |
---|
UAJY Gelar KKN Fest 2025 di Gunungkidul, Siap Berkontribusi untuk Kemajuan UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.