Pilpres 2024

Tidak Akan Ada Pilpres Putaran Kedua, Mengapa? Ini Penjelasan Yusril

Hasil Pemilihan Presiden 2024 atau Pilpres 2024 belum ditetapkan Komisi Pemiluhan Umum (KPU).

Editor: ribut raharjo
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Prabowo Subianto dan Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNJOGJA.COM - Hasil Pemilihan Presiden 2024 atau Pilpres 2024 belum ditetapkan Komisi Pemiluhan Umum (KPU).

Namun demikian, sejak hasil quick count menunjukkan keunggulan pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan angka lebih daro 50 persen, kubu lawan mendorong hadirnya Hak Angket DPR RI terkait dugaan kecurangan.

Kubu lawan itu adalah pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ada yang menilai bahwa jika Pilpres 2024 bisa berlangsung dua putaran.

Elite politik pun saling bersahutan. Bahkan kini demonstrasi menolak pemilu curang terus bergulir.

Namun demikian, Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak akan ada putaran kedua pada perhelatan Pemilu 2024.

Yusril mengatakan, Prabowo-Gibran sudah mendapat suara lebih dari 50 persen saat ini.

"MK (Mahkamah Konstitusi) tuh sudah dipastikan kapan dia akan bersidangnya. Kalau misalnya sekarang ini pada putaran pertama sudah ada pemenangnya, artinya sudah mendapat 50 persen lebih seperti Pak Prabowo, Pak Gibran sekarang ini," ujar Yusril dalam keterangan videonya, Senin (18/3/2024).

"Selain 50 persen lebih, juga sudah memenangkan lebih 20 persen dari setengah provinsi yang ada di Tanah Air kita. Maka, sudah dipastikan beliau itu adalah sebagai pemenang. Artinya, tidak akan ada putaran kedua," ucap dia.

Yusril menyampaikan, hasil akhir dari Pilpres 2024 inilah yang bisa dipersengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, jika di putaran pertama belum ada pemenang, belum akan ada sidang MK.

Dia menegaskan, hasil Pilpres 2024 baru bisa dibawa ke MK jika hasilnya sudah ditetapkan secara final. Hanya saja, Yusril menyebutkan, saat ini hampir dipastikan tidak akan ada putaran kedua.

"Maka hanya putaran pertama, dan putaran pertama sudah ada pemenangnya. Nantinya tanggal 20 Maret akan diumumkan oleh KPU, maka surat keputusan KPU itu menjadi obyek sengketa untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Dan itu ada jadwalnya ya," tutur Yusril.

Yusril mengatakan, ketika KPU sudah mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024 nanti, mereka yang tidak puas, baik Anies-Muhaimin ataupun Ganjar-Mahfud harus mendaftar ke MK tiga hari setelah pengumuman.

Menurut Yusril, mereka yang tidak puas harus mendaftar ke MK pada tanggal 23 Maret 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved