Gelar Razia di Bulan Ramadan, Satpol PP Sleman Sita Puluhan Botol Miras

Selama bulan Ramadan ini, pihaknya mengaku memiliki agenda pemantauan usaha di wilayah Kabupaten Sleman sesuai regulasi

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sleman merazia penjual minuman keras (miras) yang mengedarkan barang dagangannya secara sembunyi-sembunyi di rumahan.

Operasi yang dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat di bulan Ramadan ini menyasar dua lokasi.

Yaitu di Kapanewon Sleman dan Ngaglik.

Hasilnya, puluhan botol miras berhasil diamankan dan dua pemiliknya ditetapkan menjadi tersangka. 

"Dua tersangka kena tipiring, pelanggaran Perda. Hari Kamis atau Jumat besok kami ajukan sidang ke Pengadilan Negeri Sleman," kata Kepala Bidang Penindakan Peraturan Perundang-undangan, Satpol-PP Sleman, Sri Madu Rakyanto, Senin (18/3/2024). 

Madu mengungkapkan, razia minuman keras ini berawal dari aduan masyarakat dan dilakukan pada Sabtu (16/3/2024) malam.

Selama bulan Ramadan ini, pihaknya mengaku memiliki agenda pemantauan usaha di wilayah Kabupaten Sleman sesuai regulasi Perbup nomor 12 tahun 2023 tentang pelaksanaan usaha hiburan spa, game net, rumah makan, restoran, hotel dan pusat perbelanjaan.

Namun dalam pelaksanaannya, ternyata banyak sekali aduan dari masyarakat yang resah mengenai peredaran minuman keras. 

Aduan tersebut lalu didalami, sebelum akhirnya ditindaklanjuti dengan melaksanakan razia.

Razia pada Sabtu malam itu menyasar dua tempat, yaitu di Ngaglik dan Kapanewon Sleman.

Hasilnya, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman beralkohol yang dijual ilegal. 

"Sasaran kami di Sleman dan Ngaglik. Mereka jual miras rumahan. Yang diamankan 57 ditambah 12 berarti totalnya kalau tidak keliru 69 botol," kata Madu. 

Menurut dia, operasi terhadap peredaran miras ilegal bakal terus berlanjut.

Mengingat sudah ada sejumlah aduan masuk, melalui kanal lapor Sleman maupun datang langsung ke kantor Satpol PP Sleman. Aduan yang masuk didalami.

Termasuk pihaknya juga menjalin kerjasama dengan Forum Komunikasi Anti Miras Yogyakarta (F-KAMY) untuk melakukan penindakan maupun edukasi soal bahaya minuman keras. 

"Ini akan berlanjut. Beberapa aduan masuk di lapor Sleman, dan ada juga datang langsung ke kantor. Kami dalami setiap aduan yang masuk," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved