Berita Kriminal
Kabur Setelah Bacok Orang, Dua Pelaku Klitih di Kalasan Justru Tabrakan, Satu Akhirnya Meninggal
Seorang pelaku klitih atau kejahatan jalanan berinisial YA (17) warga Kalasan yang beraksi di Tirtomartani, Kalasan, Sleman tewas akibat kecelakaan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang pelaku klitih atau kejahatan jalanan berinisial YA (17) warga Kalasan yang beraksi di Tirtomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman akhirnya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan fatal tersebut terjadi karena pelaku panik setelah bersama rekannya GL, (18) warga Kalasan menyabetkan celurit kepada dua remaja di bagian punggung dan pinggang pada 3 Maret lalu.
Pelaku yang berencana tancap gas melarikan diri justru menabrak pengendara lain hingga terjatuh.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, kronologi kejadian bermula ketika korban bersama tiga rekannya, mengendarai dua sepeda motor, pada Minggu (3/3/2024) lalu sekira pukul 02.45 WIB bertatapan dengan dua pelaku di seputar SPBU Karang, Kalasan.
Pelaku berteriak sambil mengacungkan celurit dan mengejar rombongan korban.
Rombongan korban, dua sepeda motor yang merasa dikejar pelaku berusaha berpencar, memisahkan diri melalui jalan LPMP dusun Dhuri, Tirtomartani. Tapi pelaku rupanya berhasil mengejar motor korban.
"Pelaku memepet motor korban pertama dan mengayunkan celurit, melukai di bagian punggung," kata Adrian, di Mapolresta Sleman.
Setelah melukai korban pertama, pelaku langsung tancap gas mengejar sepeda motor korban kedua.
Rupanya, sepeda motor korban kedua juga berhasil dikejar. Pelaku memepet dan kembali menyabetkan celurit hingga mengenai bagian pinggang sebelah kanan.
Setelah melukai dua remaja, pelaku panik karena lokasi pembacokan berada di pemukiman padat sehingga langsung berusaha melarikan diri ke utara.
Tetapi ketika hendak kabur, sepeda motor pelaku justru bertabrakan dengan sepeda motor pengendara yang hendak menyebrang jalan hingga terjatuh.
Pingsan di TKP
Setelah terjatuh, pelaku YA, selaku joki yang mengendarai sepeda motor terluka awalnya tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Sedangkan GL, sang eksekutor yang mengayunkan celurit justru melarikan diri dan bersembunyi di sebuah kos di seputar lokasi kejadian.
Belakangan, pelaku YA dilarikan ke rumah sakit. Ia bertahan satu hari dalam keadaan koma dan akhirnya meninggal dunia.
Sedangkan pelaku GL berhasil ditangkap pihak berwajib di wilayah Cangkringan pada 3 Maret 2024. Saat ini, pelaku mendekam di Rutan Polresta Sleman.
"Motif dari pelaku sama seperti yang sebelum sebelumnya, mereka itu hanya mengejar pengakuan. Sedangkan sasarannya acak dan menggunakan celurit untuk melancarkan aksinya," ujar Adrian.
5 tahun penjara
Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Juga padal 351 KUHP dengan hukuman 2 tahun, 8 bulan dan pasal 76 juncto pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 3 tahun, 6 bulan.
Di hadapan petugas, pelaku GL mengaku menyesal. Dia nekat melakukan pembacokan terhadap dua remaja karena malam itu terpengaruh minuman keras.
Ia mengaku emosi setelah mengonsumsi miras dan diajak temannya keluar menggunakan sepeda motor dengan membawa celurit.
Celurit sengaja dibawa dari rumah yang sengaja disiapkan untuk membacok. Kebetulan, malam itu bertemu dengan rombongan korban sehingga melakukan aksi pembacokan.
"Pemicunya ketemu korban tatap tatapan, lalu dikejar oleh temen saya, saya sambit (bacok pakai celurit). Saya kemudian lari, tabrakan dan temen saya meninggal dunia. Saya menyesal," ujar dia.
Akhir Kisah Cinta Terlarang Janda dan Pria Beristri di Magelang Selatan |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Temuan Jasad Bayi di Pemakaman Magelang, Ada Dugaan Kekerasan |
![]() |
---|
Pemuda Asal Yogyakarta Tertangkap Warga Saat Curi Uang Kotak Amal Musala di Bantul |
![]() |
---|
Viral di Sleman, Motor Sedang Digunakan untuk Ngarit Malah Digondol Maling |
![]() |
---|
Lanjutan Kasus Dokter Palsu di Sedayu Bantul, Pendamping Hukum Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.