Berita Kriminal

Kabur Setelah Bacok Orang, Dua Pelaku Klitih di Kalasan Justru Tabrakan, Satu Akhirnya Meninggal

Seorang pelaku klitih atau kejahatan jalanan berinisial YA (17) warga Kalasan yang beraksi di Tirtomartani, Kalasan, Sleman tewas akibat kecelakaan

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA/AHMAD SYARIFUDIN
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Lindawati Wulandari, menunjukkan pelaku GL berikut barang bukti kejahatan di Mapolresta Sleman 

Sedangkan pelaku GL berhasil ditangkap pihak berwajib di wilayah Cangkringan pada 3 Maret 2024. Saat ini, pelaku mendekam di Rutan Polresta Sleman.

"Motif dari pelaku sama seperti yang sebelum sebelumnya, mereka itu hanya mengejar pengakuan. Sedangkan sasarannya acak dan menggunakan celurit untuk melancarkan aksinya," ujar Adrian.

5 tahun penjara

Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Juga padal 351 KUHP dengan hukuman 2 tahun, 8 bulan dan pasal 76 juncto pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 3 tahun, 6 bulan.

Di hadapan petugas, pelaku GL mengaku menyesal. Dia nekat melakukan pembacokan terhadap dua remaja karena malam itu terpengaruh minuman keras.

Ia mengaku emosi setelah mengonsumsi miras dan diajak temannya keluar menggunakan sepeda motor dengan membawa celurit.

Celurit sengaja dibawa dari rumah yang sengaja disiapkan untuk membacok. Kebetulan, malam itu bertemu dengan rombongan korban sehingga melakukan aksi pembacokan.

"Pemicunya ketemu korban tatap tatapan, lalu dikejar oleh temen saya, saya sambit (bacok pakai celurit). Saya kemudian lari, tabrakan dan temen saya meninggal dunia. Saya menyesal," ujar dia.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved