Gunungkidul Masuk Zona Merah Antraks, DPKH Awasi Lalu Lintas Hewan Ternak 

Hal itu menyusul kasus kematian ternak beberapa waktu lalu di kedua dusun itu yang telah terkonfirmasi akibat antraks.

DOK. Kemenkes RI
Ilustrasi penyakit antraks oleh Kemenkes RI 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY memutuskan satu dusun di Kabupaten Sleman dan satu dusun di Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai zona merah antraks

Hal itu menyusul kasus kematian ternak beberapa waktu lalu di kedua dusun itu yang telah terkonfirmasi akibat antraks.

Menanggapi hal tersebut, Kepala  Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, mengatakan pihaknya akan memberlakukan kebijakan lockdown terhadap ternak di wilayahnya.

"Akses keluar masuk lalu lintas hewan ternak di sejumlah pasar hewan akan diperketat. Hewan ternak yang akan masuk di pasar hewan, harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan sudah disinfeksi baik hewan yang akan  masuk maupun keluar," ujarnya.

Terbaru, dia melanjutkan, hasil uji laboratorium terhadap sample tanah dan kambing yang juga mati mendadak di Kalurahan Sawahan, Kapanewon Ponjong, pada Selasa (20/02/2024) lalu, dinyatakan positif antraks.

"Jadi dari semua sample yang kami kirimkan untuk uji laboratorium semuanya positif (antraks),"ujarnya.

Sebelumnya, hasil uji laboratorium terhadap sample sapi yang positif antraks sudah terlebih dahulu diketahui, pada Minggu (10/3/2024) lalu. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved