Ombudsman Apresiasi Pelayanan Publik Pemkab Sleman, Beri Nilai Kepatuhan 93,54
Penghargaan tersebut merupakan hasil kegiatan pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerima penghargaan nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan nilai 93,54.
Penghargaan tersebut merupakan hasil kegiatan pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan D.I.Yogyakarta, Budhi Masthuri mengatakan, penilaian ini dilakukan sebagai langkah perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan.
Hasil penilaian dari kegiatan pengawasan tahun ini, Pemerintah Kabupaten Sleman sedikit mengalami peningkatan nilai.
"Pemerintah Kabupaten Sleman mengalami peningkatan nilai dari tahun sebelumnya, saat ini menjadi 93,58. Meski peningkatannya tidak banyak namun hal ini menjadi kabar baik dan semoga menjadi motivasi untuk tahun selanjutnya," kata Budhi, dalam keterangannya, saat memberikan piagam penghargaan nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 di ruang Sembada Setda Sleman, Rabu (13/3/2024).
Pemerintah Kabupaten Sleman meraih nilai 93.54 pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Nilai tersebut meningkat 1,97 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang meraih nilai 91,57.
Di kesempatan tersebut, piagam Penilaian Kepatuhan juga diberikan Ombudsman kepada 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemkab Sleman.
Meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Sosial; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puskesmas Kalasan dan Puskesmas Moyudan. Nilai tertinggi pada tahun ini diraih oleh Dinas PMPTSP dengan nilai 95,57.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang menerima piagam penghargaan mengapresiasi kepada seluruh unsur atas pelbagai upaya dalam mengoptimalkan pelayanan publik di Kabupaten Sleman.
Menurut dia, hasil survei dan masukkan dari Ombudsman RI Perwakilan DIY akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan standar pelayanan publik.
"Kami berupaya untuk melakukan peningkatan kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana pelayanan yang bertujuan memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan publik yang mudah, efisien sesuai standar operasional yang ditentukan," kata Kustini.
Bupati juga mendorong setiap unit pelayanan publik di Kabupaten Sleman agar dapat terus menjaga komitmen dan meningkatkan kualitas layanan di tahun mendatang. (*)
Keracunan MBG Pelajar di DIY, Ombudsman: Program Nyaris Tanpa Pengawasan, Pelanggaran Nir Sanksi |
![]() |
---|
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Program Genting Perkuat Penanganan Stunting di Sleman |
![]() |
---|
Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman Terima Tanda Penghargaan Lencana Darma Bakti |
![]() |
---|
Hadirkan Inovasi Rojali, Urus Roya Jadi Lima Menit di BPN Sleman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.