Berita Kriminal
Kasus Warung Kelontong di Purworejo Disatroni Maling, Tabung LPG hingga Susu Kaleng Raib
Warung kelontong yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo, Kampung Ngupasan III, Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah, disatroni maling
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Warung kelontong yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo, Kampung Ngupasan III, Kelurahan Pangenjuru tengah, Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah, disatroni maling pada Senin (15/1/2024) lalu.
Akibatnya, sebanyak empat buah tabung LPG ukuran 3 kg, berbagai jenis rokok, kopi sachet, beraneka jenis makanan, susu kaleng dan sachetan, serta uang receh senilai Rp50 ribu raib diambil maling.
Korban bernama Hadi Kusyanto (60), warga Kelurahan Sucenjurutengah, Kecamatan Bayan, yang merupakan pemilik warung kelontong itu pun mengalami kerugian mencapai sekitar Rp2 juta.
Tak tinggal diam, korban memilih melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada polisi. Hingga pada Selasa (27/2/2014), tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo dan Polsek Purworejo berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di warung kelontong milik korban.
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, melalui Kapolsek Purworejo, AKP Bruyi Rohman, mengungkapkan pelaku dalam tindak pencurian itu adalah Pur (51), warga asal Kabupaten Cilacap yang berdomisili di Desa Tegal Kuning, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
"Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan pada 2016. Dia sudah berulangkali melakukan tindakan pencurian," ucap AKP Bruyi, Rabu (13/2/2024).
Bruyi menjelaskan tersangka Pur melakukan aksi pencurian dengan cara membobol pintu warung kelontong milik korban. Aksi tak terpuji itu dilakukan tersangka pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku masuk ke warung dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis. Setelah pintu terbuka, kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam warung," ujarnya.
Adapun, kronologis kejadian itu bermula saat istri korban menutup warung pada Minggu (14/01/2024). Pada saat ditutup, kondisi barang dagangan dalam keadaan tertata rapi dan pintu warung telah dikunci menggunakan gembok.
Kemudian pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, tiba-tiba korban dihubungi saudaranya yang berjualan di dekat warung. Korban mendapat informasi bahwa pintu warung kelontongnya dalam keadaan terbuka.
Mendapatkan informasi tersebut, korban dan istrinya bergegas datang ke warung untuk mengecek kondisi. Akan tetapi kala itu, barang dagangan di dalam warung korban sudah dalam keadaan berantakan.
"Dari kejadian tersebut, kami mengamankan barang bukti satu buah linggis, topi, jaket, baju, dan celana yang digunakan tersangka saat melakukan tindakan kriminal. Tersangka juga terancam hukuman penjara paling lam 5 tahun, karena disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya.
Kini, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (drm)
| Pencuri Diringkus di Galur Kulon Progo Usai Jambret Ponsel Milik Warga |
|
|---|
| Dua Jambret Beraksi di Margomulyo Seyegan, Modus Pepet Motor dan Rebut Tas Korban |
|
|---|
| Buru Pelaku Klitih di Godean, Polisi Sisir Rekaman CCTV di Dekat Lokasi Kejadian |
|
|---|
| Viral Dugaan Aksi Klithih di Banguntapan Bantul, Ini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Aksi Kekerasan Jalanan di Seyegan Sleman, Seorang Pelajar SMK Tewas Terkena Lemparan Batu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pencurian-di-warung-kelontong-Kecamatan-Purworejo.jpg)