Berita Bantul Hari Ini

Kapolres Bantul Ungkap Sanksi Jika Buat, Gunakan atau Simpan Petasan

Warga yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun

Tayang:
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Polres Bantul
Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati bulan Ramadan .

Salah satunya dengan tidak bermain petasan.

Sebagaimana diketahui, ledakan petasan terjadi di Padukuhan Gedangsari, Kalurahan Wijirejo, Pandak, Bantul, Minggu (10/3/2024) sekira pukul 17.40.

Akibat peristiwa itu, empat orang mengalami luka serius sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Selain itu, ledakan juga mengakibatkan kerusakan berupa genting teras yang sebagian hancur dan berserakan di lantai.

“Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadan tidak usah pakai petasan biar tertib dan ayem,” kata Michael, Senin (11/3/2024).

Michael menyampaikan ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.

Selain itu, kata Michael, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: 4 Orang Terluka Akibat Ledakan Petasan di Bantul

Menilik pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari Pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang. Kemudian Pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain.

“Dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” imbuh dia.

Berbagai upaya akan dilakukan Polres Bantul guna mencegah warga bermain petasan.

Salah satunya dengan melaksanakan patroli subuh di beberapa lokasi, seperti JJLS dan beberapa lokasi yang disinyalir biasa digunakan untuk menyalakan petasan.

“Kami telah membetuk tim khusus patrol subuh yang akan melakukan patroli setiap subuh di JJLS. Polsek Jajaran juga diperintahkan untuk melakukan hal sama di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Dan diharapkan kepada masyarakat ikut berperan menjaga wilayahnya, laporkan segera bila ada mencurigakan apalagi membahayakan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved