Akhir Kisah Pembunuhan Disertai Mutilasi di Sleman

Dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sleman, Waliyin (29) dan Ridduan (38), divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Dua terdakwa mutilasi mahasiswa UMY menjalani sidang vonis di PN Sleman, Kamis (29/2/2024). 

"Barang bukti sepeda motor dirampas untuk negara. Biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000 dibebankan kepada negara," tutur Cahyono saat membacakan putusan majelis hakim.

Pikir-pikir

Seusai membacakan putusan, Hakim Cahyono memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa Waliyin dan Ridduan untuk berdiskusi dengan penasihat hukum terdakwa.

Setelah berdiskusi, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU.

"Setelah kami berkoordinasi dengan para terdakwa atas putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir," ucap penasehat hukum terdakwa Sri Karyani di persidangan.

Sebelumnya Waliyin dan Ridduan diamankan jajaran Polda DIY di Bogor, Jawa Barat, pada 15 Juli 2023.

Keduanya diduga sebagai pelaku atas kematian Ridho Tri Agustian yang potongan tubuhnya ditemukan di beberapa lokasi di Sleman.

Dalam sidang dakwaan, terdakwa Ridduan disebut telah melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban hingga tak berdaya.

Pada sidang dakwaan beberapa waktu lalu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan kelainan seksual pada kedua terdakwa.

Waliyin dan Ridduan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Air Mata Orang Tua Korban

Abdullah, orang tua Redho Tri Agustian, mahasiswa asal Pangkalpinang korban pembunuhan disertai mutilasi di Sleman, menangis setelah mengetahui kedua pelaku yang menghabisi anaknya secara sadis kini divonis hukuman mati.

Saat ditemui, matanya berlinang. Air matanya kemudian membasahi pipi.

Menurut dia, vonis tersebut sudah sesuai dengan perbuatan pelaku.

"(Kami) terima, syukulah, karena dari awal memang (hukuman) seumur hidup atau hukuman mati karena mereka memang bukan manusia lagi," ujar Abdullah saat ditemui Bangkapos.com di kediamannya, Kamis (29/22024).

Abdullah pun mengaku baru mengetahui vonis hukuman mati terhadap para pelaku saat dikonfirmasi Bangkapos.com terkait putusan tersebut.

"Belum tahu, baru inilah. Memang saudara di Jogja ikut juga. Ada adik yang ikut sidang dan semuanya, tapi, ya, alhamdulillah sudah sesuai (vonis hakum)," ungkapnya. 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved