Akhir Kisah Pembunuhan Disertai Mutilasi di Sleman

Dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sleman, Waliyin (29) dan Ridduan (38), divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Dua terdakwa mutilasi mahasiswa UMY menjalani sidang vonis di PN Sleman, Kamis (29/2/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sleman, Waliyin (29) dan Ridduan (38), divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/2/2024).

Keduanya membunuh dan memotong-motong seorang mahasiswa bernama Redho Tri Agustian (20) di indekos terdaka Waliyin, kawasan Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/7/2023) dini hari.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono. Kemudian untuk hakim anggota yakni Edy Antonno dan Hernawan. Dalam amar putusannya, hakim memvonis keduanya hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," uap Cahyono dalam putusannya.

Keduanya dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap mahasiswa UMY tersebut.

Potret Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (25/102024) sore. Kedua terdakwa dituntut hukuman pidana mati.
Potret Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (25/102024) sore. Kedua terdakwa dituntut hukuman pidana mati. (Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin)

Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan kedua terdakwa melalui perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Cahyono.

Selain itu Majelis Hakim menilai kedua terdakwa tidak berperikemanusiaan sehingga tidak ada hak bagi keduanya untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Hakim Cahyono juga mengungkap hal yang memberatkan hukuman terhadap keduanya. Yakni kedua terdakwa telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan alias keji melalui tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi tersebut.

Perbuatan para terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Atas dasar itu, hal yang meringankan tidak ada," kata Cahyono. Vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa mutilasi itu sudah sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di dalam putusan disebutkan para terdakwa dan keluarganya telah meminta maaf kepada keluarga korban. Namun dari keluarga korban tidak memaafkan.

"Dari perwakilan keluarga korban tidak memaafkanya dan menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya karena telah melakukan pembunuhan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban Redho Tri Agustian," kata Cahyono.

Majelis hakim juga memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan sebelum dijatuhi eksekusi hukuman mati.

Selain itu majelis hakim juga menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved