Akhir Kisah Pembunuhan Disertai Mutilasi di Sleman
Dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sleman, Waliyin (29) dan Ridduan (38), divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sleman, Waliyin (29) dan Ridduan (38), divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/2/2024).
Keduanya membunuh dan memotong-motong seorang mahasiswa bernama Redho Tri Agustian (20) di indekos terdaka Waliyin, kawasan Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/7/2023) dini hari.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono. Kemudian untuk hakim anggota yakni Edy Antonno dan Hernawan. Dalam amar putusannya, hakim memvonis keduanya hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," uap Cahyono dalam putusannya.
Keduanya dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap mahasiswa UMY tersebut.

Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan kedua terdakwa melalui perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Cahyono.
Selain itu Majelis Hakim menilai kedua terdakwa tidak berperikemanusiaan sehingga tidak ada hak bagi keduanya untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Hakim Cahyono juga mengungkap hal yang memberatkan hukuman terhadap keduanya. Yakni kedua terdakwa telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan alias keji melalui tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
Perbuatan para terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Atas dasar itu, hal yang meringankan tidak ada," kata Cahyono. Vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa mutilasi itu sudah sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di dalam putusan disebutkan para terdakwa dan keluarganya telah meminta maaf kepada keluarga korban. Namun dari keluarga korban tidak memaafkan.
"Dari perwakilan keluarga korban tidak memaafkanya dan menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya karena telah melakukan pembunuhan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban Redho Tri Agustian," kata Cahyono.
Majelis hakim juga memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan sebelum dijatuhi eksekusi hukuman mati.
Selain itu majelis hakim juga menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Pelaku mutilasi mahasiswa UMY dihukum mati
Berita Sleman Hari Ini
Berita Jogja Hari Ini
berita kriminal yogyakarta
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Kronologi Penemuan Mayat dengan Posisi Telungkup di Sebuah Makam Ngaglik Sleman |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
Mororejo Fest Kembali Digelar, Padukan Lomba Olahraga dan Seni Budaya |
![]() |
---|
Kasus Pos Polisi di Kota Jogja dan Sleman Diserang Molotov Serentak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.