Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Purworejo Dipusatkan di Desa Ngemplak

program Gemapatas 2024 dilakukan serentak dan dipusatkan di Desa Ngemplak, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Sejumlah warga Desa Ngemplak, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menunjukkan patok yang membatasi tanah mereka, Kamis (29/2/2024). 

Namun sejak program Prona berhenti 2014 lalu (di desa tersebut), banyak warga Desa Ngemplak yang tidak lagi mengurus hal itu. 


"Per hari ini, banyak sekali bidang tanah di DHKP yang nama pemiliknya masih kakek, nenek, atau kakek buyutnya. Bahkan sampai keberadaannya (pemilik) sudah tidak ada, entah meninggal atau pindah ke luar desa," ungkap dia.


Maka, ia menilai, maayarakat Desa Ngemplak sangat membutuhkan pembaharuan data termasuk terkait hak kepemilikan atas tanah. Baik kepemilikan tanah tersebut berganti karena hibah, jual beli, ataupun hak waris. 


"Harapan kami, semoga seluruh masyarakat Desa Ngemplak bisa mengikuti PTSL. Karena program itu dicanangkan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat hak milik," sebutnya. 


"Bila masyarakat mengajukan secara mandiri, jelas pembiayaannya lebih mahal. Adapun melalui program ini kan paling tidak pembiayaan pembuatan sertifikat bisa lebih murah, mungkin hanya sebatas pengadaan patok dan pemberkasan," tandasnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved