Berita Kriminal

Ungkap Kasus Kakek Asal Purworejo Nodai Tetangga, Korban Penderita Tumor Otak

Seorang kakek berinisial S (65), warga Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Purworejo

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Humas Polres Purworejo
S (65), warga Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diringkus polisi Polres Purworejo karena tega melakukan tindak asusila terhadap tetangganya, Selasa (27/2/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Seorang kakek berinisial S (65), warga Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Purworejo.

Sang kakek diamankan sebab merudapaksa tetangganya.

Dan parahnya, korban tindakan bejat S sedang tak berdaya karena sakit tumor otak.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan kejadian tragis itu menimpa korban pada Kamis (8/2/2024).

Saat itu, korban sedang berada di rumah sendirian, karena orang tuanya baru pergi.

"Tersangka S adalah seorang buruh harian lepas.

"Sedangkan korban berinisial TWH adalah tetangganya sendiri yang sedang menderita penyakit tumor otak," ungkap Eko, Selasa (27/2/2024).

Eko menceritakan, kejadian itu berawal ketika tersangka datang ke rumah korban untuk mengantar makanan sekitar pukul 10.00 WIB.

Kala itu, tersangka melihat korban yang sedang menggunakan pakaian daster, sehingga memicu nafsu birahinya muncul.

"Tersangka mengakui bahwa tindakan bejatnya tersebut dipicu oleh nafsu birahi yang timbul saat mengantar makanan untuk korban, karena melihat korban memakai pakaian daster," ujar dia.

"Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban.

"Saat itu, tersangka mengetahui bahwa korban sedang sendirian karen orang tuanya baru pergi. Tersangka pun melakukan aksi bejatnya kepada korban," katanya.

Dikatakan, korban tidak kuasa melawan perlakuan cabul tersangka.

Sebab, penyakit tumor otak yang diderita korban sejak 2019, membuat penglihatannya kabur.

Adapun, perbuatan tak bermoral tersangka pun akhirnya diketahui oleh keluarga korban.

Tak tinggal diam, keluarga korban lantas melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Pihak kepolisian kini telah mengamankan tersangka S beserta barang bukti berupa pakaian gamis (daster) warna merah muda, pakaian dalam korban, dan visum et repertum dari dokter.

"Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Ia dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Lebih lanjut, Eko mengingatkan masyarakat agar berani melapor jika mengalami pelecehan atau menjadi korban tindak asusila.

Agar pelaku kejahatan bisa ditindak polisi dan menjalani proses hukum sesuai perbuatannya. (Tribunjogja.com/drm)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved