Pelaku Penggelapan Mobil di Kulon Progo Ternyata Mau Gandakan Uangnya Lewat Dukun Asal Magelang
Pelaku penggelapan mobil rental di Kulon Progo ternyata mau gandakan uang hasil gadai lewat perantara dukun asal Magelang
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jajaran Polres Kulon Progo bersama Polsek Kokap masih mengembangkan kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh tiga orang asal Sleman dan Kulon progo yang berhasil diungkap beberapa waktu yang lalu.
Pengembangan kasus ini dilakukan karena salah satu pelaku mengaku menggunakan uang hasil gadai untuk digandakan melalui seorang dukun di wilayah Magelang.
Pengakuan itu saat ini masih didalami oleh kepolisian untuk mengungkap praktik penggandaan uang tersebut.
Kapolsek Kokap, AKP Toha mengatakan SU awalnya didatangi 3 orang yang hendak menyewa mobil pada 29 Januari 2024 lalu.
"3 orang ini adalah TE (55), WA (62), dan AO (54), mereka menyewa mobil berplat B 2280 BEC dari SU senilai Rp 6,3 juta," jelas Toha.
Ketiganya dilaporkan oleh SU karena tak bisa mengembalikan mobil yang disewa.
Setelah diamankan pada pertengahan Februari 2024 ini, terungkap bahwa mobil tersebut digadaikan oleh mereka.
Baca juga: Gadaikan Mobil Rental, Tiga Warga Kulon Progo dan Sleman Ditangkap Polisi
Menurut Toha, mobil tersebut digadaikan dengan nilai Rp 90 juta. Uang sebesar 15 juta digunakan TE untuk digandakan ke dukun yang disebutnya berada di Magelang, Jawa Tengah.
"Sebagian uang hasil gadai lalu dibagikan di antara pelaku dan sebagai biaya perjalanan ke Magelang," ungkapnya.
Toha mengatakan mobil tersebut sempat digadaikan di Seyegan, Sleman.
Mobil itu saat ini sudah diamankan sebagai barang bukti bersama dokumen terkait dari mobil tersebut.
Terkait upaya menggandakan uang, jajaran Polsek Kokap bersama Polres Kulon Progo berencana berkoordinasi dengan Polres Magelang. Terutama mencari tahu kebenaran soal dukun pengganda uang tersebut.
"Akan kami koordinasikan untuk menelusuri soal dukun tersebut," kata Toha.
Ketiga pelaku pun dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Seluruhnya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti mengatakan proses sewa mobil awalnya dilakukan oleh TE dan WA. Sedangkan AO yang merupakan warga Seyegan membantu proses gadainya.
"TE menyewa mobil dari SU dengan alasan hendak ke Binjai, Sumatra Utara," jelas Novi.
Perjanjian sewa mobil tersebut berlangsung selama 10 hari, namun sampai hari ke-18 mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. SU pun kemudian melapor ke kepolisian karena merasa dirugikan. (alx)
Ketum Kadin Sowan ke Ponpes Gus Yusuf di Tegalrejo Magelang, Singgung Peluang Kerja untuk Santri |
![]() |
---|
Peringatan Haul Syekh Subakir di Gunung Tidar, Wali Kota Magelang Ajak Teladani Perjuangan Ulama |
![]() |
---|
HK Fun Run 2025 di Kota Magelang Pecahkan Rekor MURI |
![]() |
---|
Pesan AHY Saat Retret Kadin di Akmil Magelang, Singgung Pertumbuhan Ekonomi |
![]() |
---|
Ruko di Magelang Terbakar, Dipicu Bocah Main Korek Api, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.