Polemik Tarif Taksi Online di Daerah, Pengamat UGM: Pentingnya Sentralisasi Regulasi Pusat
Tribunners, apakah Anda menyadari jika tarif taksi online bisa berbeda satu sama lain? Biasanya, jika kita membutuhkan jasa transportasi dari taksi
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Tribunners, apakah Anda menyadari jika tarif taksi online bisa berbeda satu sama lain?
Biasanya, jika kita membutuhkan jasa transportasi dari taksi online, pasti kita akan membuka beberapa platform untuk membandingkan mana yang paling murah, bukan?
Jadi, apa yang membuat tarif taksi online bisa berbeda satu sama lain?
Biasanya, karena masih ada promo yang masih ditebar oleh pihak platform. Meski sebenarnya, setiap platform ojek online sudah menerapkan harga yang sudah diterapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Sedangkan, tarif taksi online kini diatur oleh masing-masing pemerintah daerah atau pemda.
Promo yang dipakai juga tidak terlalu besar, mungkin pengurangannya hanya Rp6-7 ribu saja.
Menggunakan taksi online masih menjadi solusi untuk berpergian ketika tidak ada kendaraan pribadi.

Taksi online kerap dipilih bagi yang berpergian dengan jumlah orang yang banyak.
Selain itu, menggunakan taksi online juga dianggap praktis karena bisa menjemput langsung dari titik keberangkatan awal seperti dari rumah misalnya.
Sehingga pelanggan hanya perlu memesan online dan menunggu dengan santai hingga taksi tiba.
Akan tetapi, tarif taksi online yang penetapannya diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) sejak 2018 dinilai belum mampu memfasilitasi keinginan seluruh stakeholder di industri ini, termasuk para pengemudi taksi online.
Sebagaimana terlihat dari maraknya aksi demonstrasi driver taksi online terkait tarif di daerah-daerah, seperti yang terjadi belum lama ini di Karawang, Yogyakarta, Samarinda dan lainnya.
Baca juga: Begini Kata Pakar UGM Soal NPL Pinjol yang Lebih Rendah dari Perbankan di DIY
Itu berujung pada gangguan stabilitas keamanan dan operasional sehingga masyarakat kesulitan mengakses layanan transportasi ketika dibutuhkan.
Peneliti ekonomi digital Universitas Gadjah Mada (UGM), Suci Lestari Yuana mengatakan penyerahan penetapan tarif kepada pemerintah daerah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Perhubungan No 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus memang belum berjalan maksimal.
Mulai penetapan tarif batas bawah dan atas, pelaksanaannya oleh aplikator, maupun sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap penetapan tarif tersebut.
cek tarif taxi online
tarif taxi online terbaru
aturan tarif taxi online
taxi
online
Tribunjogja.com
Pemkab Sleman Utang Rp45 Miliar untuk Bangun Gedung RSUD |
![]() |
---|
Mapolda DIY Dibersihkan Usai Kericuhan, Sri Sultan HB X Pastikan Situasi Kondusif |
![]() |
---|
Gedung Rusak saat Demo, Layanan SKCK hingga Pengaduan di Polda DIY Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Kebijakan Harus Peka, Sri Sultan HB X Tekankan Pentingnya Empan Papan |
![]() |
---|
Tiga Mitra Grab Jadi Korban insiden 28–29 Agustus, Perusahaan Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.