Berita Bisnis Terkini

Begini Kata Pakar UGM Soal NPL Pinjol yang Lebih Rendah dari Perbankan di DIY

Angka Kredit Macet atau tingkat wanprestasi peer to peer lending atau pinjam online (pinjol) di DIY menyentuh angka 2,57 persen pada 2023 lalu.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Christi Mahatma
Pengamat Perbankan, Keuangan, dan Investasi dari Universitas Gadjah Mada, I Wayan Nuka Lantara, M.Si., Ph.D., dalam Sekolah Wartawan di Fortakgama UGM, Jumat (23/02/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Angka Kredit Macet atau tingkat wanprestasi peer to peer lending atau pinjam online (pinjol) di DIY menyentuh angka 2,57 persen pada 2023 lalu.

Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan Non Performing Loan (NPL) perbankan yang sekitar 4 persen. 

Pengamat Perbankan, Keuangan, dan Investasi dari Universitas Gadjah Mada, I Wayan Nuka Lantara, M.Si., Ph.D., mengatakan profil peminjam pinjol yang mengalami Kredit Macet di rentang usia 19-34 tahun, anak muda yang belum produktif.

Umumnya mengakses pinjol untuk konsumtif atau konsumsi harian. 

Jumlah yang dipinjam dari pinjol juga relatif kecil, seperti Rp1 juta, Rp2 juta, atau Rp 5 juta.

Berbeda dengan bank yang umumnya meminjam dalam jumlah besar. 

"Jadi profil peminjam pinjol itu skalanya kecil, untuk daily payment. Dari pada minjem ke bank, ribet, cuma mau minjem Rp2 juta, cepet cair. Kalau di perbankan itu yang mengalahkan Kredit Macet justru korporasi besar atau yang kreditnya besar. Sehingga kalau ada goncangan sedikit, mereka nggak bisa lunasin," katanya saat Sekolah Wartawan di Fortakgama UGM , Jumat (23/02/2024). 

Baca juga: Angka Kredit Macet Pinjol di DIY Masih di Bawah NPL Perbankan

"Tetapi hati-hati juga, NPL kecil itu bisa juga sebagian nggak terdaftar (mengakses pinjol ilegal). Yang ilegal kan tidak terdaftar, jangan-jangan itu besar. Kemungkinan lain, hutang di pinjol itu dilunasi dengan ambil (pinjaman) di tempat lain. Sehingga ketika dipotret kecil," sambungnya. 

Ia menerangkan ada empat jenis pinjol di Indonesia, yaitu pinjol untuk pinjaman pendidikan (eduloan), untuk tujuan cashloan atau paylater, pinjaman konsumtif, dan pinjaman bisnis. 

Menurut dia, hutang merupakan salah satu sumber pendapatan, namun perlu berhati-hati dalam memanfaatkan hutang.

Untuk memanfaatkan hutang, ia menyarankan untuk meminjam hanya untuk sesuatu yang dibutuhkan, bukan yang diinginkan. 

Perlu juga memahami terms of loan agreement, yang berkaitan dengan bunga hingga penyitaan.

Ketika berhutang, harus memastikan membayar kewajiban tepat waktu dan tepat jumlah untuk menghindari denda. 

"Yang terpenting adalah preventif ya, perlu mengevaluasi pola pengeluaran dan membuat rencana keuangan. Suatu saat mungkin harus berhutang, misalnya untuk meningkatkan kapasitas produksi, ya boleh saja," terangnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved