Angka Kredit Macet Pinjol di DIY Masih di Bawah NPL Perbankan

Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman, Tingkat Wanprestasi (TWP) DIY masih belum begitu mengkhawatirkan

PEXELS/Monstera
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Angka kredit macet atau tingkat wanprestasi peer to peer lending atau pinjam online di DIY menyentuh angka 2,57 persen pada 2023 lalu. 

Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman, Tingkat Wanprestasi (TWP) DIY masih belum begitu mengkhawatirkan dan masih di bawah threshold 5 persen. 

Angka tersebut juga  lebih rendah dari Non Performing Loan (NPL) perbankan yang sekitar 4 persen. 

"Sebetulnya dengan melihat karakteristik debitur peer to peer lending yang relatif lebih berisiko dibanding debitur sektor lain misalnya perbankan, apalagi juga tidak mensyaratkan agunan, TWP DIY 2,57 persen masih belum begitu mengkhawatirkan," katanya, Minggu (11/02/2024). 

Meski begitu, pihaknya tetap akan melihat tren perkembangan ke depan. Tentu jika trennya terus meningkat, pihaknya harus waspada. Pengawasan pun bakal lebih intens lagi. 

"Kami sudah mengeluarkan POJK terbaru yang antara lain menurunkan manfaat ekonomi bagi P2P lending (pinjol), diantaranya membatasi maksimal tingkat suku bunga yang dikenakan kepada debitur," terangnya. 

Di sisi lain, pihaknya juga akan terus melakukan edukasi dan literasi kepara seluruh lapisan masyarakat.

Edukasi dan literasi perlu terus digenjot agar masyarakat dapat memanfaatkan lembaga jasa keuangan dengan bijak. 

"Untuk tahun ini kami juga fokus kepada pelajar atau mahasiswa, UMKM, perempuan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), dan disabilitas," imbuhnya. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved