Pilpres 2024

Bawaslu Jateng Temukan 16 Kasus Tindak Pidana Pemilu, 1 Pelaku Divonis Bersalah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sebanyak 16 kasus tindak pidana Pemilu di wilayah Jawa Tengah

|
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
vecteezy
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sebanyak 16 kasus tindak pidana Pemilu di wilayah Jawa Tengah.

Dari belasan kasus yang dilaporkan, sebanyak 15 kasus masih ditangani sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Sementara satu kasus sisanya sudah memasuki tahap pembacaan divonis oleh majelis hakim.

"Di Jawa Tengah ada 16 kasus untuk tindak pidana. Ada yang sudah inkrah ada yang masih berjalan. Sudah inkrah itu Purworejo," kata Komisioner Bawaslu Jateng, Diana Ariyanti saat melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kabupaten Magelang, Kamis (22/2/2024).

Kasus pidana Pemilu di Purworejo berkaitan dengan calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem, Muhammad Abdullah.

Dia divonis pidana 6 bulan kurungan dengan percobaan 1 tahun setelah terbukti bersalah karena melibatkan anak di bawah umur dalam berkampanye di media sosial.

"Sebenarnya masalahnya sepele, Bawaslu sudah menerapkan langkah preventif, itu sudah diingatkan, diminta di take down (video kampanyenya)," ujarnya.

Komisioner Bawaslu Jateng, Diana Ariyanti
Komisioner Bawaslu Jateng, Diana Ariyanti (Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie)

Kasus pidana Pemilu juga ditemui di sejumlah kabupaten lainnya seperti Karanganyar, Cilacap, Purworejo, dan Batang.

"Masih proses semua selain di Purworejo. Di (Kabupaten) Batang ini juga masih dikaji di Bawaslu. Cilacap sedang rapat pleno register. Karanganyar persidangan sampai tahap tuntutan," terangnya.

Adapun jenis tindak pidana yang dilakukan beragam.

Di Cilacap, diduga ada caleg yang melakukan praktik politik uang atau money politic dengan membagikan liontin emas seharga Rp200 ribu jelang masa pencoblosan.

"Pidana itu adalah bentuk-bentuk pelanggaran. Ada yang kampanye di tempat pendidikan. Kemudian pemberian di Cilacap barang berupa liontin emas seharga Rp200 ribu," jelasnya.

Kemudian di Karanganyar ada seorang guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru saja menjalani sidang tuntutan atas perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Guru tersebut diduga menyembunyikan identitas asli saat mendaftar sebagai caleg.

Selain itu, meski masih berstatus ASN, dia juga tergabung dalam tim kampanye.

"Di Karanganyar ada ASN menjadi tim kampanye. Dia caleg tapi belum mengundurkan diri orang itu sebenarnya telah (masuk) di DCT (daftar calon tetap). Lalu kita memberikan saran perbaikan terus SK KPU berubah. Dia juga ASN yang masuk tim kampanye," jelasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved