Pilpres 2024
Bawaslu Jateng Temukan 16 Kasus Tindak Pidana Pemilu, 1 Pelaku Divonis Bersalah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sebanyak 16 kasus tindak pidana Pemilu di wilayah Jawa Tengah
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sebanyak 16 kasus tindak pidana Pemilu di wilayah Jawa Tengah.
Dari belasan kasus yang dilaporkan, sebanyak 15 kasus masih ditangani sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Sementara satu kasus sisanya sudah memasuki tahap pembacaan divonis oleh majelis hakim.
"Di Jawa Tengah ada 16 kasus untuk tindak pidana. Ada yang sudah inkrah ada yang masih berjalan. Sudah inkrah itu Purworejo," kata Komisioner Bawaslu Jateng, Diana Ariyanti saat melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kabupaten Magelang, Kamis (22/2/2024).
Kasus pidana Pemilu di Purworejo berkaitan dengan calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem, Muhammad Abdullah.
Dia divonis pidana 6 bulan kurungan dengan percobaan 1 tahun setelah terbukti bersalah karena melibatkan anak di bawah umur dalam berkampanye di media sosial.
"Sebenarnya masalahnya sepele, Bawaslu sudah menerapkan langkah preventif, itu sudah diingatkan, diminta di take down (video kampanyenya)," ujarnya.

Kasus pidana Pemilu juga ditemui di sejumlah kabupaten lainnya seperti Karanganyar, Cilacap, Purworejo, dan Batang.
"Masih proses semua selain di Purworejo. Di (Kabupaten) Batang ini juga masih dikaji di Bawaslu. Cilacap sedang rapat pleno register. Karanganyar persidangan sampai tahap tuntutan," terangnya.
Adapun jenis tindak pidana yang dilakukan beragam.
Di Cilacap, diduga ada caleg yang melakukan praktik politik uang atau money politic dengan membagikan liontin emas seharga Rp200 ribu jelang masa pencoblosan.
"Pidana itu adalah bentuk-bentuk pelanggaran. Ada yang kampanye di tempat pendidikan. Kemudian pemberian di Cilacap barang berupa liontin emas seharga Rp200 ribu," jelasnya.
Kemudian di Karanganyar ada seorang guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru saja menjalani sidang tuntutan atas perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Guru tersebut diduga menyembunyikan identitas asli saat mendaftar sebagai caleg.
Selain itu, meski masih berstatus ASN, dia juga tergabung dalam tim kampanye.
"Di Karanganyar ada ASN menjadi tim kampanye. Dia caleg tapi belum mengundurkan diri orang itu sebenarnya telah (masuk) di DCT (daftar calon tetap). Lalu kita memberikan saran perbaikan terus SK KPU berubah. Dia juga ASN yang masuk tim kampanye," jelasnya. (tro)
Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Relawan Rejo Semut Ireng DIY Gelar Grebeng Tumpeng di Kulonprogo |
![]() |
---|
Teka-teki Langkah Mahfud MD setelah Gagal di Pilpres 2024: Kita Lihat Lah Ya |
![]() |
---|
Tentang Kekalahan di MK, Mahfud MD : Dongkol, tapi Harus Move On dan Jangan Ribut Lagi |
![]() |
---|
Timnas AMIN Resmi Dibubarkan, Ini Kata Anies Baswedan |
![]() |
---|
Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Sebut Partainya Dapat Jatah 5 Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.