Tak Punya Uang Buat Beli Rokok, Residivis Rampas Uang Rp 50 Ribu Milik Petani, Lalu Membacoknya

Seorang pria berinisial M (33) diringkus polisi karena membacok seorang lansia di Bulak Karanglo, Padukuhan Karanglo

TRIBUNJOGJA.COM/ Dok. Polres Bantul
Pelaku pembacokan petani di Sedayu ditunjukan kepada wartawan saat ungkap kasus di Polsek Sedayu, Rabu (21/2/2024). 

Setelah mendapatkan uang, tersangka langsung membacok korban dengan barang sejenis sabit. Saat itu, korban berupaya meloloskan diri. 

Sementara pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motornya.

Namun saat itu, ternyata handphone tersangka jatuh dan sempat diamankan oleh korban. 

W kemudian langsung pulang ke rumah dan memberitahu peristiwa yang baru saja dialaminya kepada anaknya.

Oleh pihak keluarga, W kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit.

Setelah mendapatkan perawatan medis, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sedayu.

"Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sedayu bersama INAFIS Polres Bantul bersama-sama melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut," beber Khabibulloh.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan satu unit handphone yang tertinggal di tempat kejadian perkara dan dibawa oleh korban. Kemudian kami mencari CCTV yang berada di sekitar TKP hingga menemukan bukti yang mengarah kepada tersangka," imbuh dia.

Dari bukti-bukti tersebut, jajarannya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari kejadian perkara sekitar pukul 07.00 WIB. 

"Awalnya tersangka tidak mau mengakui perbuatannya. Katanya, HP yang tertinggal itu sudah hilang selama tiga hari. Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan bukti-bukti itu, beberapa jam kemudian tersangka baru mengakui perbuatan tersebut," urai dia.

Usut punya usut, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang serupa di wilayah Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman pada beberapa tahun yang lalu. 

"Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," pungkasnya. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved