Eko Suwanto Konsisten Jaga Keistimewaan DIY

Ada komitmen kuat menjaga Keistimewaan DIY, yang selalu ditanamkan dalam tiap kesempatan srawung.

Editor: ribut raharjo
Istimewa
Eko Suwanto, Caleg DPRD DIY dari PDI Perjuangan Nomor Urut 2 Dapil Kota Yogyakarta, Memiliki Komitmen Kuat Menjaga Keistimewaan DIY 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Eko Suwanto Miliki Komitmen Kuat Menjaga Keistimewaan DIY

Jogja Makmur bersama Mas Eko
Indonesia unggul bersama Ganjar Mahfud
Berjuang bersama, rakyat Jogja
PDI Perjuangan Jaga Jogja Istimewa

Itu penggalan lirik lagu berjudul Ngangeni (Eko Suwanto) bernarasi dan menggambarkan sosok politisi Muda PDI Perjuangan Eko Suwanto. Ada komitmen kuat menjaga Keistimewaan DIY, yang selalu ditanamkan dalam tiap kesempatan srawung bertegur sapa dan mendengarkan harapan rakyat.

Diakui oleh Eko Suwanto, jabatan sebagai Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan adalah kepercayaan tersendiri. Sejarah mencatat, koordinator aksi dukungan keistimewaan DIY ini sekaligus saksi sejarah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta atau UUK DIY.

Sebagai korlap aksi dukungan keistimewaan DIY, Eko Suwanto memimpin langsung pendukung Keistimewaan DIY di DPRD. Sosok Ganjar Pranowo dan Mahfud MD disebut punya kontribusi besar untuk DIY. Ganjar Pranowo mengawal proses penetapan UU 13/2012 di DPR dan Prof Mahfud MD pernah menjabat Ketua Parampara Praja.

Eko Suwanto pun mengingatkan penetapan UU Keistimewaan bukanlah turun dari langit tapi berkat kerja dan perjuangan rakyat. Pemda DIY diingatkan agar dalam pelaksanaan UU Keistimewaan DIY berpedoman pada tujuan lahirnya UUK DIY yakni mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“Selain anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, UU Keistimewaan hasil dari perjuangan rakyat. Saat itu rakyat terus-menerus menyampaikan aspirasi secara bergelombang pada tahun 2010 dan tahun-tahun sebelumnya meminta pemerintah agar mewujudkan Undang-Undang tentang Keistimewaan DIY,” kata Eko Suwanto, caleg PDI Perjuangan untuk DPRD DIY dapil Kota Yogyakarta nomor urut 2

Eko Suwanto menambahkan dalam bingkai kesejarahan kebangsaan selalu ada peran Yogyakarta sangat luar biasa untuk Indonesia.

Dicontohkan Sri Sultan Hamengkubuwono IX dengan Maklumat 5 September 1945 menyatakan Kasultanan Ngayogyakarta bergabung dengan Republik Indonesia yang baru saja dilahirkan. Pun dengan KGPAA Paku Alam VIII menyampaikan maklumat di tanggal sama dan bergabung dengan Republik Indonesia.
Presiden Soekarno kemudian memberikan penghargaan dan pengakuan melalui UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Keistimewaan Yogyakarta.

Namun karena undang-undang tersebut belum menjabarkan secara lengkap kewenangan Keistimewaan DIY, hingga melalui gerakan rakyat maka lahirlah UU Keistimewaan DIY. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved