Berita Jogja Hari Ini

Sudah Digratiskan, Layanan Uji KIR di Kota Yogya Masih Minim Peminat

Meski Uji KIR sudah digratiskan, antusiasme masyarakat untuk melakukan Uji KIR cenderung masih minim dan tidak ada peningkatan signifikan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Pemkot Yogya
Proses uji KIR di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogyakarta mulai menerapkan kebijakan penggratisan layanan uji angkutan barang dan penumpang mulai 2 Januari 2024 lalu.

Hanya saja, meski sudah digratiskan, antusiasme masyarakat untuk melakukan Uji KIR cenderung masih minim dan tidak ada peningkatan signifikan.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta , Bayu Setyawan Heru Purnomo, menuturkan, sepanjang Januari 2024, terdapat 684 kendaraan yang mendaftar Uji KIR .

Padahal, sepanjang periode yang sama tahun 2023 lalu, ada 742 angkutan barang dan penumpang yang mendaftar untuk proses pengujian.

"Memang, untuk jumlah kendaraan yang Uji KIR sebulan ini belum signifikan. Tapi, kita optimis, KIR gratis akan banyak membantu masyarakat," katanya, Kamis (8/2/2024).

Ia pun memperkirakan, antusiasme yang tergolong rendah ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang belum mengetahui kebijakan tersebut.

Sehingga, pihaknya terus mengintensifkan sosialisasi mengenai layanan KIR gratis ini, baik secara luring, maupun lewat media sosial.

"Salah satunya dengan menyurati setiap instansi Pemkot Yogyakarta . Jadi, setiap perangkat daerah yang memiliki kendaraan wajib uji juga dapat langsung mendaftarkan kendaraannya," ucapnya.

Baca juga: Kesadaran Masih Minim, Taksi Online di Kota Yogya Didorong Lakukan Uji KIR Rutin

Bayu menjelaskan, Uji KIR kendaraan secara gratis berlaku untuk semua kendaraan bermotor wajib uji, yaitu angkutan barang, angkutan penumpang umum seperti taksi dan bus, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan tempelan. 

Adapun Uji KIR bagi beberapa moda transportasi tersebut, harus dilaksanakan secara rutin, setidaknya setiap 6 bulan sekali.

"Semua kendaraan yang selama ini memanfaatkan layanan pengujian kendaraan bermotor, sekarang digratiskan. Yang wajib uji sesuai regulasi adalah kendaran barang dan penumpang umum," ujarnya.

Untuk Uji KIR kendaraan di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta , yang berlokasi di Giwangan, dilayani sepanjang jam kerja pukul 08.00-14.00 WIB. 

Tahapan pengujian kendaraan dilakukan dengan mendaftar di menu KIR online atau Si Regol, melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). 

"Pendaftaran online sejak tahun 2020. Silahkan akses JSS, pilih KIR online. Terus tinggal daftar dan upload persyaratan dan silakan datang ke kantor PKB sesuai jadwal,” tambah Bayu.

Ia pun memaparkan, pengujian kendaraan bermotor diawali dengan pra uji dari fisik kendaraan, seperti lampu tanda sein kanan kiri, minyak rem dan sebagainya. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved