Kasus Caleg Libatkan Anak Bawah Umur di Purworejo Masuki Babak Baru
Kasus dugaan tindak pidana pemilu mengikutsertakan anak di bawah umur berkampanye di media sosial di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Pengadilan Tinggi Semarang Jatuhkan Masa Percobaan Satu Tahun
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Kasus dugaan tindak pidana pemilu mengikutsertakan anak di bawah umur berkampanye di media sosial di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Kasus yang menjerat seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem, Muhammad Abdullah, itu sebelumnya telah mendapat putusan bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purworejo dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp6 juta, jika tidak sanggup diganti kurungan satu bulan.
Atas keputusan itu, pihak terdakwa Muhammad Abdullah didampingi kuasa hukum, Mustopa, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah di Kota Semarang. Satu pekan berlalu usai pengajuan banding, akhirnya diterima dan telah mendapat putusan dari Majelis Banding Pengadilan Tinggi Semarang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purworejo, Issandi Hakim, saat dihubungi membenarkan telah menerima putusan Pengadilan Tinggi Semarang terkait kasus tersebut pada Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Issandi mengungkapkan, dalam amar putusan itu menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu 'Pelaksana dan atau Tim Kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih'.
Sehingga, menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Kecuali dalam satu tahun masa percobaan, terdakwa melakukan tindak pidana yang dapat dipidana.
Selain itu, Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Semarang juga menjatuhkan denda sebesar Rp12 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.
"Bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 108/PID.SUS/2024/PT SMG tertanggal 07 Februari 2024 tersebut, maka perkara Tindak Pidana Pemilu atas nama terdakwa Muhamad Abdullah sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Selanjutnya, JPU akan segera melaksanakan eksekusi atau melaksanakan putusan PT, sesuai amar dalam putusan," jelas Issandi, Kamis (8/2/2024).
Adapun dengan keputusan itu, Muhammad Abdullah tak perlu menjalani hukuman penjara. Dalam putusan tersebut juga tidak ada klausul yang memerintahkan agar Muhammad Abfullah dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
Kendati demikian, Muhammad Abdullah mengaku kurang puas dengan keputusan tersebut.
"Karena dalam pertimbangan pengambilan putusan, hakim mengakui bahwa saya harus menanggung resiko perbuatan yang dilakukan orang lain. Sebab, hal itu (mengunggah video) bukan perbuatan saya, sebagaimana tertuang dalam amar putusan," paparnya.
Ia menyebut, seandainya masih ada ruang untuk mencari keadilan. Maka ia akan tetap mencari keadilan itu. Sebab, ia yakin apabila hakim obyektif dalam melihat perkara itu, maka dirinya akan bebas murni.
Sementara terkait hal itu, Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, mengatakan akan mempelajari keputusan Pengadilan Tinggi Semarang dan aturan lain yang menyertainya.
Langkah tersebut bakal dijadikan dasar pengambilan dan pembuatan keputusan KPU Kabupaten Purworejo terkait status DCT Muhammad Abdullah.
"Selain itu, kami juga akan berkonsultasi dengan pimpinan kami di KPU Provinsi Jawa Tengah," tandasnya. (drm)
| Terus Konsisten Berikan Edukasi Berkendara Astra Motor Yogyakarta Sambangi SMKN 1 Purworejo |
|
|---|
| Kesaksian Warga saat Puting Beliung Terjang Purworejo, Rumah-rumah Rusak, Pohon Bertumbangan |
|
|---|
| Kulon Progo Siapkan Perpanjangan Kerjasama Strategis 'Gelangprojo' dengan Purworejo |
|
|---|
| Kronologi Puluhan Warga Purworejo Muntah, Diare, hingga Pusing usai Makan Ayam dan Ati Ampela |
|
|---|
| Hadiri Undangan Hajatan, Puluhan Warga Loano Purworejo Diduga Keracunan Hidangan Katering |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Caleg-di-Purworejo-Divonis-3-Bulan-Penjara.jpg)