Cinta Diputus, TNI Gadungan Nekat Sebar Foto dan Video Syur Sang Mantan ke Keluarga dan Rekan
Perempuan muda di Jembrana ditipu oleh pacarnya sendiri bernama Muksin Hidayat (30) yang mengaku sebagai seorang anggota TNI berpangkat praka.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JEMBRANA - Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah itulah yang paling tepat untuk menggambarkan nasib yang dialami oleh perempuan berusia 23 tahun asal Kecamatan Melaya, Jembrana.
Bagaimana tidak, perempuan itu telah ditipu oleh pacarnya sendiri bernama Muksin Hidayat (30) yang mengaku sebagai seorang anggota TNI berpangkat praka.
Awalnya hubungan keduanya berjalan baik-baik saja.
Namun setelah cukup dekat, Muksin mulai berani untuk meminta pacarnya itu melepas seluruh pakaiannya saat video call.
Ternyata aksi itu direkam oleh pelaku menggunakan kamera handphonenya.
Seiring waktu berjalan, perempuan muda asal Jembrana itu akhirnya mengatahui kalau Muksin bukan seorang anggota TNI.
Hubungan keduanya pun kandas setelah identitas asli pelaku terbongkar.
Namun setelah putus, tiba-tiba foto dan video syur perempuan muda itu tersebar.
Pelaku mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada keluarga korban 14 Mei 2023 lalu.
Perempuan itu kemudian melaporkan pelaku ke Polres Jembrana.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyianya di sebuah rumah indekos di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
"Tersangka mengaku sebagai oknum anggota TNI dan berpangkat Praka. Ini untuk membohongi korban yang juga mantan pacarnya," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Selasa 6 Februari 2024.
Menurut Endang, sebelum diamankan di wilayah Banyuwangi, pelaku sempat tinggal di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng.
Setelah putus ia tinggal di sebuah rumah indekos di wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.
AKBP Endang menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dengan merekam korban saat melakukan panggilan video.
Korban memutuskan ikatan tali cinta karena mengetahui Muksin berbohong.
Karena tidak terima, Muksin mengirimkan video tersebut kepada korban dan mengancam mengirim kepada keluarga dan teman korban.
Muksin juga membuat akun Facebook palsu lalu mengirim foto dan video korban melalui Messenger kepada teman dan keluarga korban.
Ia juga mengancam mantan pacarnya agar mengirimkan sejumlah uang.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," tandasnya.
Baca juga: Truk Pengangkut Gula Gasak 3 Truk dan Motor yang Tengah Mengantre Tiket Masuk Tol Bakauheni, 1 Tewas
Waspada Phising
Atas kasus ini, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto memberi atensi tindak pidana pornografi atau kekerasan seksual berbasis elektronik.
Ia meminta masyarakat jangan mudah percaya apalagi pada orang yang baru dikenal.
Harus selektif memilih teman di media sosial dan tidak mengakses laman yang berbau pornografi.
AKBP Endang mengingatkan hati-hati menyimpan foto atau video pribadi pada perangkat elektronik.
"Karena ketika (ponselnya) dijual oleh korban kemungkinan masih tersimpan pada perangkat tersebut dan disalahgunakan oleh oknum-oknum lain yang tidak bertanggung jawab," imbaunya.
Ia menekankan agar tidak sembarangan mengklik link pada media sosial karena berpotensi terjadi phising atau pencurian data.
"Jangan sembarangan mengklik link pada akun media sosial karena bisa jadi itu link phising yang dapat mengakses data pribadi anda di perangkat elektronik," tandasnya.(*)
| Janda Asal Magetan Kepincut Pesona TNI Gadungan, Akhirnya Malah Diporoti |
|
|---|
| Kasus Mantan Bupati Jembrana dan Istrinya Ditemukan Tewas di Dalam Rumahnya di Bali |
|
|---|
| Video Kakek dan Gadis Muda Ngamar di Hotel Viral, Keluarga Langsung Lapor Polisi |
|
|---|
| Mahasiswa Cantik di Lampung Kena Tipu Muslihat Pria Asal Magelang, Pelaku Ngaku Marinir |
|
|---|
| Komentar Kemenkumham Jawa Tengah Soal Video Syur yang Diduga Dilakukan di Ruangan di Lapas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.