Hadis Harian
Hadits Arbain ke 22: Amalan Pengantar Masuk Surga
“Dari Abu ‘Abdillah Jabir bin ‘Abdillah Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sal
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Begitu cerita yang dimainkan selesai, panggung teater yang dijadikan tempat akan dihancurkan dan setiap pemain akan kembali kepada realita kehidupannya masing-masing.
Namun dalam situasi lain juga, banyak seorang muslim dan beriman yang sudah manjauhkan dirinya dari kesenangan duniawi tetapi masih banyak yang ragu apakah dirinya masuk kedalam surga atau justru terjatuh kedalam neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu bara. Seperti seseorang sahabat yang bertanya kepada Rasulullah dalam hadits berikut ini yang tercantum dalam kitab hadits Arba’in An-Nawawi,
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ جَابِر بْنِ عَبْدِ اللهِ الأَنْصَارِيِّ –رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا- أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَارَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ، وَأَحْلَلْتُ الْحَلاَلَ وَحَرَّمْتُ الْحَرَامَ، وَلَمْ أَزِدْ عَلَى ذَلِكَ شَيْئًا أَأَدْخُلُ الَجَنَّةَ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: وَاللهِ لاَ أَزِيْدُ عَلَى ذَلِكَ شَيْئًا. رواه مسلم. ومعنى حرمت الحرام : اجتنبته. ومعنى أحللت الحلال : فعلته معتقدا حله
“Dari Abu ‘Abdillah Jabir bin ‘Abdillah Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata: ”Wahai Rasulullah, apa pendapatmu jika aku mengerjakan shalat-shalat wajib (lima waktu), puasa Ramadhan, aku menghalalkan apa yang halal dan aku mengharamkan apa yang haram serta aku tidak akan menambahnya dengan sesuatupun selain itu, apakah aku akan masuk jannah?” Beliau menjawab:”Ya.” Dia berkata: Demi Allah, aku tidak akan menambahnya dengan sesuatupun.” (HR. Muslim)
Dalam suatu riwayat sahabat yang bertanya tersebut adalah Al-Nu’man bin Qauqal Al-Anshari Al-Khazraji.
Imam Nawawi berkata “makna :”Aku mengharamkan apa yang haram” adalah aku menjauhinya, sedangkan makna ”menghalalkan apa yang halal” adalah aku akan mengerjakannya dengan meyakini kehalalannya”.
Dalam redaksi hadits al-Nu’man berkata “Demi Allah aku tidak akan menambahnya denga sesuatupun” maksudnya adalah ia tidak menambahkan dengan amalan-amalan sunnah ia hanya mencukupkan diri dengan amalan wajib saja.
Dalam hadits juga Al-Nu’man tidak bertanya tentang membayar zakat dan haji. Para ulama pun menjawabnya dengan berbeda-beda pendapat diantaranya adalah,
- Perbincangan ini terjadi sebelum diwajibkannya membayar zakat dan menunaikan ibadah haji.
- Al-Nu’man kala itu bukan termasuk orang yang wajib membayar zakat dan menunaikan ibadah haji.
- Dalam redaksi hadits juga menyebutkan meninggalkan yang haram, sehingga ulama berpendapat bahwa sahabat Nu’man sudah mengetahui bahwasanya meninggalkan zakat dan haji dengan sengaja termasuk dalam perkara haram sehingga ia tidak menanyakannya.
Pelajaran Hadits
Berikut isi kandungan hadits yang terdapat dalam kitab Syarh Al-Arba’in lil Utsaimin,
- Para sahabat sangat bersemangat dalam bertanya sesuatu yang tidak diketahui hukumnya atau sesuatu yang masih samar-samar.
- Tujuan utama para sahabat terdahulu adalah masuk surga. Bukan sekedar memperbanyak harta, memiliki banyak anak dan bermegah-megahan dalam hal duniawi.
- Selalu melalukan apa yang sudah dihalalkan dan menjauhi segala apa yang sudah diharamkan. Dan tidak mencegah seseorang yang melakukan perkara halal dan mencegah seseorang melakukan perkara haram.
- Jika mencukupkan dirinya hanya pada perkara wang diwajibkan saja maka tidak ada dosa baginya dan tidak akan diharamkan surga baginya.
- Shalat dan puasa adalah merupakan sebab masuknya seseorang kedalam surga.
(MG An-Nafi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.