Berita Kriminal
Kasus Pembunuhan Warga Salaman Magelang, Rekonstruksi Saat Suami Akhiri Hidup Istrinya
Polresta Magelang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Andriyani
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Magelang - Polresta Magelang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Andriyani (50) di Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang pada 15 Desember 2023.
Rekonstruksi digelar di halaman belakang Polresta Magelang pada Rabu (31/1/2024) dengan menghadirkan tersangka berinisial SS (44) yang merupakan suami korban, tim penyidik, dan kejaksaan.
Turut hadir pula sejumlah saksi dan keluarga korban.
"Hari ini dilaksanakan di dalam Polres karena menyangkut alasan keamanan daripada tersangka itu sendiri," ujar Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba di kantornya, Rabu (31/1/2024).
Dalam rekonstruksi yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut, tersangka memeragakan sebanyak 12 reka adegan.
Adapun rekonstruksi digelar untuk membantu kepolisian dalam memahami lebih detail terkait tindak kejahatan yang terjadi.
Selain itu juga mencocokkan keterangan pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dengan rekontruksi.
"Kita laksanakan ada sekitar 12 adegan di mana pelaksanaan ini kita libatkan baik tim penyidik, baik P-16 kejaksaan, kemudian dari pengacara yang kami tunjuk untuk mendampingi tersangka," papaparnya.
Rifeld menyebut tak ada temuan baru setelah digelarnya rekonstruksi
Awal Mula Kasus
Hilangnya Andriyani (50), warga Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang terungkap.
Korban yang dilaporkan menghilang sejak 18 Desember 2023 dibunuh suaminya.
Mayat korban ditemukan di dalam sebuah selokan di perkebunan ketela di wilayah Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2024).
Kapolsek Salaman, AKP Sukarjo mengungkapkan, korban ditemukan di perkebunan ketela di Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Salaman sekitar pukul 06.00 WIB.
"Tadi pagi sekitar jam 06.00 WIB korban ditemukan di selokan. Posisi korban tertimbun tanah dan air," bebernya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/1/2024).
Sebelum ditemukan menjadi mayat, anak korban sebelumnya sudah membuat laporan orang hilang ke Polsek Kajoran.
Laporan itu tepatnya dibuat pada 18 Desember 2023 atau tiga minggu sebelum jenazahnya ditemukan.
Anak korban membuat laporan ke polisi karena Andriyani sudah tidak bisa dihubungi sejak 16 Deseber 2023 lalu.
Sementara, jenazah korban saat ini sudah dievakuasi ke RSUD Muntilan untuk keperluan penyelidikan.
"(Korban) tadi dievakuasi dan saat ini diotopsi di RSUD Muntilan," katanya.
Sukarjo mengungkapkan, dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan satu orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.
Terduga pelaku yang diamankan adalah suami korban bernama Surohmat (44).
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Magelang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun dari pengakuan kepada petugas, Rohmat mengaku telah membunuh istrinya.
Kepala Polsek Salaman, AKP Sukarjo mengatakan, suami korban yang bernama Surohmat (44) sudah ditangkap hari ini dan dimintai keterangan di Polresta Magelang.
"Pengakuan dari pelaku (posisi) korban di selokan. Korban tertimbun tanah dan air," bebernya.
Ketika korban dievakuasi dari selokan, lanjutnya, terlihat ada jeratan selendang di lehernya.
Sukarjo belum bisa memastikan apakah korban dijerat terlebih dulu di tempat lain lalu jasadnya dibuang ke selokan.
"Kepastiannya saya belum tahu. Tetapi, informasi yang saya dapat, (saat korban dibawa) ke blumbang (selokan) itu sudah meninggal," imbuhnya.
Dia juga belum mengetahui pasti motif pembunuhan yang dilakukan Rohmad.
"Katanya cek-cok," pungkasnya. (Tribunjogja.com/Tro)
| Mobil Kijang Super Milik Warga Trirenggo Bantul Raib Digondol Maling |
|
|---|
| Sempat Buron Selama 16 Bulan, Warga Cilacap Pencuri Motor di Bantul Akhirnya Diringkus Polisi |
|
|---|
| Baru Dua Pekan Keluar Penjara, Pemuda Ini Kembali Masuk Bui Gara-gara Rampas Ponsel di Sleman |
|
|---|
| Pengakuan Pelaku Pembacokan Driver Ojol di Bantul |
|
|---|
| Kasus Surat Kekancingan Palsu di Yogyakarta, Bangunan Rp900 Juta Terlanjur Berdiri di Tanah Sultan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.