Bawaslu Angkat Bicara, Pemotor di Magelang Tertimpa Tiang Bendera Parpol

Seorang warga Magelang bernama Bayu Sakti Eka Pratama (20) melapor ke Polresta Magelang usai menjadi korban alat peraga

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Bayu Sakti Eka Pratama (20) melapor ke Satlantas Polresta Magelang usai menjadi korban alat peraga kampanye (APK) roboh 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang warga Magelang bernama Bayu Sakti Eka Pratama (20) melapor ke Polresta Magelang usai menjadi korban alat peraga kampanye (APK) roboh.

Kala itu dia mengendarai sepeda motor di Jalan Magelang-Yogyakarta, Kecamatan Mertoyudan, Magelang pada Senin 22 Januari 2024.

Selain melapor ke polisi, Bayu juga akan meminta pertanggung jawaban ke partai politik yang memasang APK.

Dia menuntut adanya ganti rugi atas insiden tersebut.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini Chabibah mengungkapkan, Bawaslu akan memfasilitasi pertemuan antara korban dengan partai politik atau parpol yang memasang APK tersebut.

"Bawaslu posisinya memfasilitasi antara korban dengan pemasangan alat peraga tersebut.

"Bawaslu akan membantu mengkomunikasikannya selanjutnya akan ditindaklanjuti secara personal terkait penyelesaiannya dengan baik," ujar Aini, Jumat (26/1/2024).

Aini menyayangkan adanya peristiwa tersebut. Terlebih sebelumnya, Bawaslu Magelang telah melakukan upaya preventif untuk mencegah kejadian seperti yang dialami Bayu.

Baca juga: Pengendara Motor Tertimpa Tiang Bendera Parpol di Magelang, Korban Melapor ke Polisi

"Bawaslu selalu melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi dengan teman-teman peserta pemilu dalam hal ini partai politik, pasangan calon, LO dari DPD untuk melakukan kampanye yang edukatif yaitu sesuai tata cara berkampanye," katanya.

Pihaknya juga rutin bersurat secara resmi kepada parpol peserta pemilu untuk menaati tata cara berkampanye termasuk terkait pemasangan APK.

"Kami menyesalkan kejadian yang menimpa masyarakat kita yaitu imbas dari pemasangan APK yang tidak benar di pinggir jalan," katanya.

Dia pun mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk menaati tata cara dan prosedur pemasangan APK sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan. (Tribunjogja.com/Tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved