Berita Kriminal Hari Ini

Diduga Terlibat Tindak Asusila, Oknum Guru di Gunungkidul Bisa Terjerat Pidana

Tak hanya pidana perzinahan, kedua oknum guru tersebut juga bisa terjerat pidana terkait pelaku asusila atau pelaku mesum di tempat umum.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh dua oknum guru sekolah dasar (SD) di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul , bisa terjerat tindak pidana.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Cahya Anggoro mengatakan. Dia mengatakan, kedua oknum guru tersebut bisa terjerat pidana perzinahan sebab masing-masingnya sudah memiliki pasangan resmi atau berstatus menikah.

"Namun, memang harus ada pengaduan dari pihak korban yaitu dari suami maupun istri yang bersangkutan. Hingga saat ini, kami belum menerima laporan itu,"kata dia, Kamis (25/1/2024).

Dia melanjutkan, tak hanya terjerat pidana perzinahan.

Kedua oknum guru tersebut juga bisa terjerat pidana terkait pelaku asusila atau pelaku mesum di tempat umum atau fasilitas publik.

Baca juga: Disdik Gunungkidul Non-Aktifkan 2 Oknum Guru SD yang Diduga Lakukan Tindakan Asusila di Sekolah

"Tetapi, selama itu tidak ada komplain atau laporan, maka kami tidak bisa menindaklanjutinya. Di mana, penggunaan fasilitas sekolah ini menjadi tanggung jawab pihak sekolahan ataupun dinas pendidikan. Hingga, saat ini kami pun belum menerima laporan tentang ini,"ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kabupaten Gunungkidul , Taufik Aminudin saat dikonfirmasi terkait hal ini, dirinya menjawab menunggu kebijakan dari pimpinan.

"Itu (laporan pidana), menunggu kebijakan pimpinan," tandasnya.

Adapun, ketentuan soal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Pelaku diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.

Dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. 

Sedangkan, secara umum pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat juta lima ratus ribu rupiah ( Tribunjogja.com )

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved