Berita Kriminal

Polresta Yogyakarta Bongkar Jaringan Peredaran Obat Berbahaya di Kota Yogyakarta

Upaya penyelidikan dilakukan aparat kepolisian hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku jaringan obat berbahaya

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, saat menunjukkan barang bukti obat berbahaya, Selasa (23/1/2024) 

Tersangka PZ disangkakan melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

Tersangka RAD disangkakan melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved