Berita Kriminal
Polresta Yogyakarta Bongkar Jaringan Peredaran Obat Berbahaya di Kota Yogyakarta
Upaya penyelidikan dilakukan aparat kepolisian hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku jaringan obat berbahaya
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, saat menunjukkan barang bukti obat berbahaya, Selasa (23/1/2024)
Tersangka PZ disangkakan melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).
Tersangka RAD disangkakan melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Tukang Tembak Kijang Gunung Merbabu Tertangkap di Semarang Ditahan di Magelang |
![]() |
---|
Seorang Pria Terekam Kamera Curi Barang Milik Pedagang di Pasar Jejeran Bantul |
![]() |
---|
Dalang Perburuan Satwa Liar Gunung Merbabu Ditahan di Rutan Polresta Magelang |
![]() |
---|
Pak Kades Sartono Asal Ngablak Magelang Jual Sapi Bantuan APBN untuk Judi |
![]() |
---|
Mesin ATM di Wates Kulon Progo Nyaris Dibobol Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.