Berita Kriminal
Polresta Yogyakarta Bongkar Jaringan Peredaran Obat Berbahaya di Kota Yogyakarta
Upaya penyelidikan dilakukan aparat kepolisian hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku jaringan obat berbahaya
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta mengamankan tiga pekaku peredaran narkotika jenis obat-obatan terlarang.
Tiga pelaku yakni ROF (21) laki-laki berstatus pelajar atau mahasiswa, kemudian PZ (33) laki-laki karyawan swasta dan RAD (32) buruh harian lepas.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengatakan kronologi penangkapan bermula dari informasi adanya dugaan penyalahgunaan obat berbahaya (Obaya) di Kota Yogyakarta.
Upaya penyelidikan dilakukan aparat kepolisian hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Kemudian pada Rabu (17/1/2024) sekira pukul 12.45 WIB, Polisi melakukan penangkapan terhadap ROF, seorang pelajar atau mahasiswa di wilayah Brontokusuman, Kemantren Mergansan, Kota Yogyakarta karena diduga melakukan penyalahgunaan Obaya.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1.600 butir pil warna putih bersimbolkan Y. Dari hasil interogasi, ROF mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dari laki-laki inisial PZ," katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (23/1/2024).
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan pada Rabu(17/1/2024) sekira pukul 19.30 WIB Polisi melakukan penangkapan terhadap PZ seorang karyawan swasta di wilayah Pringgokusuman, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Hari berikutnya pada Kamis tanggal (18/1/2024) sekira pukul 04.00 WIB anggota kepolisian melakukan penggeledan kamar kos milik PZ di wilayah Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul.
Di kos tersebut ditemukan barang bukti berupa 126.000 butir pil Yarindo.
"Setelah dilakukan interogasi mengaku bahwa telah menjual pil warna putih bersimbol Y kepada RAD," ujar Kapolresta.
Tak berselang lama atau dihari yang sama Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB, Polisi melakukan penangkapan terhadap RAD seorang buruh harian lepas, diwilayah Panembahan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 500 butir pil warna putih bersimbolkan Y. Dari hasil interogasi mengaku bahwa mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dari PZ," ujarnya.
Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain barang bukti Obaya, Polisi juga mengamankan sejumlah barang pribadi milik para pelaku.
Masing-masig pelaku yakni ROF disangkakan melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Tukang Tembak Kijang Gunung Merbabu Tertangkap di Semarang Ditahan di Magelang |
![]() |
---|
Seorang Pria Terekam Kamera Curi Barang Milik Pedagang di Pasar Jejeran Bantul |
![]() |
---|
Dalang Perburuan Satwa Liar Gunung Merbabu Ditahan di Rutan Polresta Magelang |
![]() |
---|
Pak Kades Sartono Asal Ngablak Magelang Jual Sapi Bantuan APBN untuk Judi |
![]() |
---|
Mesin ATM di Wates Kulon Progo Nyaris Dibobol Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.