“Bisa diajukan atas peraturan perundang-undangan jika dirasa merugikan untuk para pelaku industri perbukuan seperti harus melakukan pengaduan terlebih dahulu. Dengan memberikan rekomendasi atas peraturan tersebut, diharapkan akan adanya peraturan baru yang mendukung proses penegakan hukum yang lebih baik,” ujarnya.
Pihak lain yang turut memberikan pernyataan dalam diskusi tersebut adalah pengurus IKAPI Pusat.
“Pelanggaran hak cipta (dalam bentuk pembajakan buku) tersebut merusak energi kreatif para pelaku perbukuan, karena dunia penulisan menjadi tak menarik sebagai bidang pekerjaan. Meski sumbangsihnya besar dalam pembangunan bangsa. Para penulis saat ini mengalami kehilangan hak moral dan ekonomi atas karya mereka,” ujar Arys Hilman Nugraha, Ketua IKAPI Pusat yang bergabung dalam Zoom Meeting diskusi itu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.