Tarif Memasukan Handphone untuk Tahanan di Rutan KPK, Satu Orang Bisa Sampai Rp 20 Juta
minimal uang harus dikeluarkan oleh tahanan untuk bisa menggunakan handphone di sel bisa mencapai belasan hingga puluhan juta.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berapa uang yang harus dikeluarkan oleh tahanan KPK jika ingin mendapatkan fasilitas handphone di dalam penjara?
Ternyata, minimal uang harus dikeluarkan oleh tahanan untuk bisa menggunakan handphone di sel bisa mencapai belasan hingga puluhan juta.
Uang itu diberikan oleh para tahanan kepada pegawai KPK yang bertugas di rutan KPK.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho.
Menurutnya, tahanan KPK yang ingin menggunakan handphone harus membayar uang antara Rp 10-20 juta per orang.
Kemudian uang bulanan yang harus dibayarkan oleh tahanan berkisar Rp 4-5 juta.
"Sekitar berapa ya, 10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dibayarkan.Orang-orang yang bayar bulanan ya, itu tahanan yang bayar ya, bulanan itu ada yang Rp5 juta, ada yang Rp4 juta," kata Albertina di Gedung Dewas KPK, Jumat (19/1/2024) seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/1/2024).
Pungli yang dilakukan pegawai rutan KPK itu menurut Albertina tidak hanya itu. Mereka juga menarik biaya bagi para tahanan yang ingin mengecas handphonenya.
Tak tanggung-tanggung, setiap kali mengecas, masing-masing tahanan bisa ditarik biaya sampai Rp 300 ribu.
"Ngecas HP-nya sekitar Rp200-300 ribu," kata Albertina.
Menurut Albertina, fasilitas ilegal yang didapatkan oleh tahanan itu digunakan untuk berbagai keperluan termasuk memesan makanan dari luar lewat aplikasi online.
"Ada juga yang pesan (makanan) dari luar begitu, nanti datang, nanti dibantu oleh orang, dari petugas kita ya membawa masuk," kata Albertina.
Dewas sendiri sudah memproses 93 pegawai KPK terkait dengan dugaan pelanggaran etik ini.
"Macam-macam 93 itu. Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya, ada staf biasa pengawal tahanan," imbuh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Baca juga: Uang Jajan Terakhir dari Sang Kakak, Remaja Asal Medan Meninggal Terkena Peluru Nyasar
Haris mengatakan puluhan pegawai KPK tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberi fasilitas kepada para tahanan.
Mereka, menurut temuan Dewas KPK sejak Desember 2021-Maret 2022, menerima uang senilai total Rp6,14 miliar.
Sebanyak 93 pegawai yang diduga terlibat itu menerima uang dengan nominal berbeda-beda, paling sedikit Rp1 juta hingga terbanyak Rp504 juta.
"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak," ucap Albertina.
Pegawai KPK yang terlibat itu tengah menjalani pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku. Pelaksanaan sidang dibagi dalam sembilan berkas perkara.
Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang. Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sidang etik yang digelar Dewas merupakan komitmen menjaga marwah kelembagaan.
Ali mengungkapkan, pimpinan KPK menghormati sidang proses penegakan dugaan pelanggaran etik yang sedang bergulir.
“Dalam sidang etik nanti, Dewas pastinya akan memutus dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2019,” kata Ali,
Ia mengatakan, Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK saat ini juga tengah mengusut dugaan pungli dari sisi pidana.
Selain itu, Inspektorat KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut. (*)
Ada Pungli di Rutan KPK, Pukat UGM : Kegagalan Internal KPK, Tidak Fully Independent |
![]() |
---|
Selesaikan Tugas, Pansel KPK Bakal Serahkan 10 Nama Capim dan Dewas KPK ke Presiden |
![]() |
---|
Hasil Profile Assessment Capim dan Dewas KPK Diumumkan Hari Ini, Siapa Saja yang Lolos? |
![]() |
---|
Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis dan Pemotongan Gaji 20 Persen Terhadap Nurul Gufron |
![]() |
---|
Pansel KPK Umumkan 40 Capim yang Lolos Seleksi Tertulis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.