Berita Kriminal

Modifikasi Tangki BBM Mobil, Warga Magelang Raup Laba Kotor Rp18 Juta Per Bulan

Satu unit mobil merk Suzuki Carry Futura warna biru bernopol AD 8495 GC diamankan jajaran Satreskrim Polresta Magelang

|
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Jumpa pers ungkap kasus modifikasi tangki BBM di Mapolresta Magelang, Rabu (17/1/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Satu unit mobil merk Suzuki Carry Futura warna biru bernopol AD 8495 GC diamankan jajaran Satreskrim Polresta Magelang karena kedapatan memiliki tangki modifikasi untuk menampung BBM.


Mobil tersebut dikemudikan oleh MB (33), warga Desa Candisari, Kecamatan Windusari, Magelang yang kini juga telah ditahan pihak berwajib.


Waka Polresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, pada 2 Januari 2024 sekitar pukul 16.15 WIB, anggota unit Tipidter Satreskrim Polresta Magelang menemukan mobil yang diduga mengangkut jeriken di pinggir Jalan Secang-Temanggung, Kecamatan Secang.


Setelah ditelisik, kendaraan tersebut kedapatan mengangkut BBM jenis Pertalite sebanyak 20 jeriken dengan kapasitas masing-masing jerigen sekitar 35 liter.


"Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polresta Magelang untuk proses penyelidikan," ujar Roman saat jumpa pers di Mapolresta Magelang, Rabu (17/1/2024).


Dia mengatakan, modus pelaku adalah melakukan pengisian BBM di SPBU dengan mobil yang sudah dimodifikasi pada bagian tangki.


BBM kemudian dapat dituangkan ke dalam jeriken yang berada di dalam kendaraan secara otomatis ketika saklar pompa dihidupkan.


"Apabila di SPBU tidak ada antrean maka sewaktu tangki diisi oleh operator SPBU maka tersangka akan menghidupkan saklar yang secara otomatis BBM akan disedot ke atas yang ujungnya terdapat selang lalu oleh tersangka akan dituangkan ke dalam beberapa jeriken," paparnya.


Setelah itu, pelaku menjual BBM jenis Pertalite kepada 15 pengecer yang tersebar di wilayah Kecamatan Selopampang, Temanggung, dan Windusari.


"Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan aksinya selama 3 tahun", ujarnya.


Roman merinci, tersangka melakukan pembelian di SPBU seharga Rp10.000 per liternya untuk dijual lagi ke pengecer seharga Rp11.000 per liter.


Adapun tersangka dalam sehari bisa melakukan pembelian satu hingga dua kali ke SPBU yang mana dalam satu harinya bisa mendapatkan sekitar 750 liter.  


Dengan skema itu, tersangka bisa meraup keuntungan kotor setiap bulannya hingga Rp 18,2 juta.


"Dengan perhitungan yaitu jika setiap jerigen memiliki keuntungan Rp35.000. Maka satu jerigem dikali 20 sama dengan Rp700.000,00, Sehingga Keuntungan Kotor Setiap Bulannya Yaitu Rp700.000 dikali 26 hari dalam satu bulan sama dengan Rp18.200.000" terangnya.


Mendasari Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah berdasarkan Pasal 40 Angka 9 Uuri No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perbuatan pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda maksimal Rp60 miliar. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved