Target Alokasi Subsidi Energi 2024 Sebesar Rp186, 9 Triliun, Begini Kata Pakar Ekonomi UGM

Subsidi sebesar Rp113, 3 triliun dialokasikan untuk BBM dan Gas LPG, sementara Rp73, 6 triliun untuk listrik. 

Istimewa
Ilustrasi stok LPG atau Elpiji subsidi 3 KG. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan alokasi subsidi energi tahun 2024 sebesar Rp186, 9 triliun.

Subsidi sebesar Rp113, 3 triliun dialokasikan untuk BBM dan Gas LPG, sementara Rp73, 6 triliun untuk listrik. 

Menurut Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Dr. Fahmy Radhi, MBA., subsidi untuk BBM, LPG, dan listrik dari pemerintah memang diperlukan bagi masyarakat.

Utamanya untuk menjaga daya beli masyarakat. Terlebih BBM subsidi dan tarif listrik merupakan komoditas yang paling berpengaruh terhadap inflasi. 

"Kalau kebutuhan pokok naik, inflasi naik, daya beli masyarakat turun. Tentu ini akan memicu keresahan sosial yang bahaya di tahun politik. Maka pemerintah dengan keterbatasannya tetap mempertahankan subsidi," katanya, Selasa (16/01/2024). 

Meski demikian, subsidi harus benar-benar tepat sasaran. Sehingga subsidi diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Selama ini ia melihat subsidi, khususnya BBM dan LPG justru salah sasaran. Hal itu justru memberatkan APBN. 

Di sisi lain, mengurangi subsidi juga mustahil di lakukan. Jika mengurangi subsidi, maka harga BBM dan LPG akan naik. 

Fahmy mengungkapkan pembatasan yang dilakukan dilakukan saat ini masih kurang efektif.

Ia menyoroti pembatasan Pertalite dan Biosolar yang saat ini dilakukan dengan MyPertamina.

Menurut dia, pembatasan tersebut masih berpeluang penyalahgunaan. 

Pembatasan bakal lebih efektif jika Pertalite hanya untuk motor, sedangkan Biosolar digunakan untuk angkutan baik orang maupun barang. 

Begitu pula dengan pembatasan LPG 3 Kilogram. Ia menilai pembatasan dengan pembelian menggunakan KTP juga tidak efektif.

Pembatasan akan lebih efektif jika LPG 3 Kilogram disalurkan oleh masyarakat yang telah terdata oleh Kementerian Sosial. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved