Jelang Pemilu 2024 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Amankan 7 Penjual Miras Ilegal
Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta menindak tujuh penjual minuman keras (Miras) ilegal di Kota Yogyakarta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta menindak tujuh penjual minuman keras (Miras) ilegal di Kota Yogyakarta.
Penindakan tujuh penjual miras itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra.
Penindakan dilakukan sebagai upaya cipta kondisi untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Yogyakarta menjelang Pemilu 2024.
"Penjualan miras ilegal dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, seperti tawuran, kriminalitas, dan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami gencar melakukan penertiban terhadap penjual miras ilegal," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol. Aditya Surya Dharma, Selasa (16/1/2024).
Kapolresta mengatakan, penindakan pertama dilakukan terhadap penjual miras berinisial JS (42) di Kricak Kidul Tegalrejo, Yogyakarta.
Dari TKP ini, polisi menyita barang bukti tujuh plastik yang berisi Alkohol kadar 90 persen masing-masing isi 70 mili liter.
Baca juga: Kotak Infak Masjid Gedhe Kauman Yogya Nyaris Dibobol Maling, Begini Modusnya
Tak jauh dari lokasi itu, polisi juga menindak terhadap penjual W (48) dengan barang bukti yang diamankan 10 plastik isi Alkohol kadar 90 persen, masing-masing isi satu liter, sembilan plastik isi Alkohol kadar 90 persen, masing-masing isi 70 mili liter.
Penjual ketiga yang ditindak oleh Polresta Yogyakarta adalah perempuan IRD (33) di TKP Glagah Umbulharjo Yogyakarta.
Dari IRD, petugas menyita barang bukti sebelas botol berisikan 1500 ml jenis Ciu dan 500 botol kosong ukuran 1500 ml.
Penindakan keempat, penjual laki-laki IRD (22) dan MJA (26) diamankan di Glagah Warungboto Umbulharjo Yogyakarta dengan barang bukti sebelas botol berisi miras jenis Ciu dan seratus botol kosong berukuran 650 ml.
Selanjutnya, penindakan terhadap penjual SP di Kricak Kidul Tegalrejo Yogyakarta dengan barang bukti tujuh bungkus plastik miras jenis AL.
HP (22) dengan TKP di Jalan Sudirman Gondokusuman Yogyakarta adalah penindakan selanjutnya. Petugas mengamankan barang bukti lima botol 1500 ml jenis Ciu.
Penindakan terakhir adalah terhadap penjual AP dengan TKP di Pakuncen Wirobrajan.
Di lokasi ini, petugas mengamankan barang bukti 3 botol Gedang Kluthuk ukuran 1.5 Lt, 5 botol Leci ukuran 1.5 Lt, 2 botol Ketan Hitam ukuran 1.5 Lt, 2 botol Ciu ukuran 1.5 Lt, 3 botol Arak ukuran 600 ML.
"Terhadap para pelaku penjual miras dikenakan Pasal 5 Perda kota Yogyakarta No 7 Tahun 1953 tentang ijin Penjualan miras dengan ancaman denda 50 juta rupiah atau kurungan tiga bulan penjara," teranf Kapolresta.
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi miras ilegal.
Hal ini dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan membahayakan kesehatan. (hda)
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Kesepakatan Damai Suporter PSIM Yogyakarta dan Persib Bandung |
![]() |
---|
Seorang Tukang Becak di Yogyakarta Ditemukan Meninggal di Atas Becak |
![]() |
---|
Kericuhan AntarSuporter Seusai Laga PSIM Vs Persib, Sejumlah Orang Dilaporkan Luka-luka |
![]() |
---|
Polisi Beberkan Kronologi Ricuh AntarSuporter Seusai Laga PSIM Vs Persib Bandung di Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.