Dewas KPK : 93 Pegawai KPK Terlibat Kasus Pungli Rutan KPK, Nilainya Rp 4 Miliar Lebih

Uang pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pegawai rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tahanan nilainya miliaran rupiah.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Anggota Dewan Pengawas Kosmisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengeluarkan penetapan pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK karena menyandang status tersangka, Kamis (23/11/2203) 

Karena itu, Dewas KPK tidak terlalu mendalami berapa jumlah total uang diduga hasil pungli.

"Kita di etik ada nilai-nilainya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," tutur mantan hakim tersebut, Kamis (11/1/2024).

Maki Minta Diproses Hukum

Sementara Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta agar pegawai KPK yang terlibat kasus pungli ini tidak hanya diproses secara etik saja, namun juga diproses secara pidana.

Untuk itu, Dewas KPK dalam putusan etik nanti diharapkan merekomendasikan agar peristiwa tersebut juga diproses secara pidana.

"Selain menangani etiknya, Dewas (KPK) harus merekomendasikan untuk diproses pidana," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).

Untuk urusan pidananya, diharapkan KPK dapat menanganinya secara tegas, tanpa pandang bulu.

Jika KPK tidak mampu, MAKI merekomendasikan agar ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Kalau tidak bisa ditangani KPK karena di bawah Rp 1 miliar dan hanya level bawah, ya harus diproses ke Polisi," katanya.

Jika dalam proses etik dan pidana terbukti bahwa 93 pegawai tersebut bersalah, maka mereka harus dipecat dari KPK.

"Kalau dinyatakan bersalah, ya harus diberhentikan dengan tidak hormat pegawai-pegawai KPK itu," kata Boyamin.

Proses etik dan pidana itu menurut Boyamin harus dijalankan secara tegas untuk mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga anti-rasuah.

Karena itu, dalam hal korupsi yang dilakukan pegawainya, KPK harus menerapkan prinsip zero tolerance.

"Ketika ada dugaan korupsi dalam bentuk sekecil apapun, termasuk pungutan liar di rutan itu adalah sesuatu yang zero tolerance. Artinya nol torelan. Enggak boleh dimaafkan," ujarnya.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved