Reserse Narkoba yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan, Kini Diperiksa Propam
Petugas yang melakukan penangkapan pun langsung dibebastugaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjelaskan alasannya menolak ditangkap polisi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Selatan, saat ditemui dalam jumpa pers di Polsek Tambora, Sabtu (6/1/2024). 
Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga 
		
		| Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Artis Ammar Zoni Akhirnya Dipindahkan ke Nusakambangan |   | 
|---|
| Polresta Yogyakarta Musnahkan Barang Bukti Narkotika Tembakau Sintetis |   | 
|---|
| Jambon Gesikan Jadi Kampung Bebas Narkoba ke-11 di Kota Magelang |   | 
|---|
| BNN DIY Beri Pemahaman Mahasiswa Akademi Perikanan Yogyakarta tentang Narkoba |   | 
|---|
| BNNP DIY Sebut Ada Indikasi Modus Baru Narkotika Melalui Rokok Elektrik |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.