Reserse Narkoba yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan, Kini Diperiksa Propam

Petugas yang melakukan penangkapan pun langsung dibebastugaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjelaskan alasannya menolak ditangkap polisi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Selatan, saat ditemui dalam jumpa pers di Polsek Tambora, Sabtu (6/1/2024). 

Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved