Reserse Narkoba yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan, Kini Diperiksa Propam

Petugas yang melakukan penangkapan pun langsung dibebastugaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjelaskan alasannya menolak ditangkap polisi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Selatan, saat ditemui dalam jumpa pers di Polsek Tambora, Sabtu (6/1/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penangkapan pedangdut Saipul Jamil dan asistennya yang bernama Steven terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba beberapa waktu yang lalu berbuntut panjang.

Penangkapan itu diduga melanggar prosedur saat mengejar dan menangkap pelaku.

Petugas yang melakukan penangkapan pun langsung dibebastugaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.

Tak hanya itu, Kombes M Syahduddi juga menugaskan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap pedangdut Saipul Jamil dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.

Jika ditemukan adanya pelanggaran aturan oleh petugas yang melakukan penangkapan, maka yang bersangkutan akan dijatuhi dengan saksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya.

Dikutip dari Kompas.com, Kombes M Syahduddi memastikan proses pemeriksaan terhadap anggotanya akan dilakukan secara obyektif dan transparan.

"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ucap Syahduddi dalam keterangan tertulis, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Motif Istri di Pasaman Barat Bunuh Suami Sendiri Pakai Obat Rumput, Mayat Dibuang di Dekat Kandang

Saat ini, lanjut Kombes M Syahduddi, petugas yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil dan asistennya juga sudah dibebastugaskan sebagai penyidik.

Hal itu merupakan langkah tegas dari kepolisian untuk mengusut dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas tersebut.

Sebelumnya, video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial. Diduga, sang pedangdut serta asistennya dipukul karena enggan diamankan.

Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.

Saat itu Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven.

Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba bernama R (18).

"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).

Adapun R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.

Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved