Hujan Deras dan Angin Kencang di DIY

Warga Jogja, Catat 7 Hal Penting yang Harus Dilakukan saat Terjadi Angin Kencang

Catat apa saja yang harus dilakukan saat terjadi angin kencang, ini tips dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY.

Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Iwan Al Khasni
BPBD Sleman
Warga Jogja, Catat 7 Hal Penting yang Harus Dilakukan saat Terjadi Angin Kencang. FOTO: Hujan deras disertai angin kencang di Kabupaten Sleman pada Rabu (3/1/2024) sore, mengakibatkan pohon tumbang menimpa rumah dan ada juga yang melintang di jalan. 

TRIBUNJOGJA.COM - Hujan dan angin kencang melanda wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dua hari terakhir.

Sejumlah wilayah di Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta terdampak hujan dan angin kencang yang terjadi di Jogja.

Hari ini, Kamis (4/1/2024), pohon tumbang menimpa andong di Jalan Ibu Ruswo, sebelah timur Alun-alun Utara Yogyakarta.

Akibat hujan dan angin kencang hari ini, kanopi Stasiun Tugu atau Stasiun Yogyakarta runtuh menimpa 5 mobil.

Selain itu, terjadi tanah longsor di Desa Dekso, Kapanewon Kalibawang, Kulon Progo.

Berita angin kencang dan hujan deras di Jogja selengkapnya dapat Anda baca dengan klik DI SINI.

Lantas, apa yang harus kita dilakukan jika terjadi angin kencang?

Berikut tips penting dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, lakukan hal penting berikut ini saat terjadi angin kencang di tempat tinggal Anda.

Apa yang harus dilakukan saat terjadi angin kencang?

Apa yang harus dilakukan saat terjadi angin kencang?
Apa yang harus dilakukan saat terjadi angin kencang? (ist)

Dikutip Tribunjogja.com dari laman resmi BPBD DIY bpbd.jogjaprov.go.id, inilah 7 hal penting yang harus dilakukan saat terjadi angin kencang.

1. Bawa masuk barang-barang ke dalam rumah, agar tidak terbawa angin.

2. Tutup jendela dan pintu, lalu kunci.

3. Matikan aliran listrik dan peralatan elektronik.

4. Jika angin kencang disertai potensi petir yang akan menyambar, segera membungkuk, duduk dan peluk lutut ke dada.

5. Jangan tiarap di atas tanah.

6. Hindari bangunan yang tinggi tiang listrik, pohon, papan reklame dan sebagainya yang berpotensi roboh saat terjadi angin kencang.

7. Lindungi diri dari kemungkinan benda yang terbang terbawa angin kencang. Segera masuk ke dalam rumah atau bangunan yang kokoh.

Apabila terjadi bencana alam angin kencang, tanah longsor, dan lainnya pastikan tidak ada anggota keluarga yang cedera. 

Bila jatuh korban, segera berikan pertolongan darurat.

Laporkan segera kepada yang berwenang jika ada kerusakan yang berhubungan dengan listrik, gas dan kerusakan lainnya.

Baca juga: Dampak Hujan Angin di Sleman, Pagar Makam di Gamping Longsor, 4 Rumah Tertimpa Pohon Tumbang

Baca juga: Mustaka Masjid di Mantrijeron Yogyakarta Roboh Tersapu Angin Kencang

Baca juga: BREAKING NEWS : Pohon Tumbang Menimpa Kusir Andong di Jalan Ibu Ruswo Jogja, Ini Kata BPBD DIY

Telepon Darurat Bencana Alam

Apabila terjadi bencana alam, Anda bisa menghubungi nomor darurat Indonesia 112.

Anda juga bisa menghubungi Pusdalops BPBD DIY yang siap siaga 24 jam. Berikut kontak Pusdalops BPBD DIY

Nomor Telepon : (0274) 555585

WhatsApp : 0274555584

Instagram : @bpbd_diy

Berikut daftar kontak darurat lain di wilayah DIY yang perlu disimpan di HP Anda : 

Nomor Telepon Darurat : 112

Nomor Telepon Ambulans : 118

Nomor Telepon Polisi : 110

Nomor Telepon Pemadam Kebakaran (Damkar) : 113

Nomor Telepon Tim Search and Rescue (SAR) : 115

Nomor Telepon Posko Kewaspadaan Nasional : 112

Nomor Telepon PMI Yogyakarta : (0274) 372176

Informasi Gangguan atau Kerusakan Telepon : 117

Informasi Layanan PLN : 123

Informasi Gangguan PAM : (0274) 515870

Baca juga: Curah Hujan Semakin Tinggi, Ini Langkah Antisipasi Pemkot Yogyakarta

Baca juga: Dampak Angin Kencang di Gunungkidul, Aliran Listrik Sempat Putus Selama 27 Jam

(Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved