Hadis Harian
Hadits Arbain ke-14: Terjaganya Jiwa Seorang Muslim
Meninggalkan agama maksudnya adalah murtad dan mufarriq lil jama’ah maksudnya adalah meninggalkan kaum muslimin dalam arti lain maksudnya adalah membe
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Meninggalkan agama maksudnya adalah murtad dan mufarriq lil jama’ah maksudnya adalah meninggalkan kaum muslimin dalam arti lain maksudnya adalah memberontak dari kepemimpinan yang sah.
Al – Hafizh Ibnu Rojab menyebutkan segolongan orang yang layak dibunuh yang tidak disebutkan dalam hadits, di antaranya adalah, pelaku liwath (gay / lesbi), menyetubuhi mahromnya, tukang sihir, menyetubuhi hewan ternak, orang yang meninggalkan sholat dan lain sebagainya.
Pelajaran Hadits :
Ada beberapa catatan pelajaran yang bisa diambil dari hadits dari Syekh Utsaimin dalam kitab Syarh Arba’in An-Nawawi,
- Haramnya darah seorang muslim atau wajib menghormati nyawa seorang muslim.
- Darah non-muslim halal kecuali yang sedang ada kesepakatan damai, kafir dzimmi (yang tinggal di negeri muslim dan dalam lindungan negara) dan musta’imin (seperti yang datang ke negeri islam dengan damai untuk berdagang dan lain sebagainya.
- Nabi mengajarkan metode penyampaian menarik dengan cara klasifikasi masalah.
- Orang yang telah menikah kemudian berzina, maka hukumnya dibunuh dengan cara dirajam.
- Orang yang membunuh dan murtad (sesudah melalui proses permintaan taubat atau semacamnya) masuk dalam kategoti hadits ini.
Pada dasarnya pembunuhan tidak dibenarkan dalam islam.
Akan tetapi, dalam tiga klasifikasi masalah diatas merupakan pelanggaran berat dalam islam maka pembunuhan diperbolehkan.
Di samping sebagai penebusan dosa, sekaligus menunjukan beratnya pelanggaran tersebut.
(MG An-Nafi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.