Hadis Harian
Hadits Arbain ke-14: Terjaganya Jiwa Seorang Muslim
Meninggalkan agama maksudnya adalah murtad dan mufarriq lil jama’ah maksudnya adalah meninggalkan kaum muslimin dalam arti lain maksudnya adalah membe
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Dalam hadits ke 14 ini, Rasulullah mengajarkan bahwasanya asalnya darah seorang muslim yang bertauhid haram ditumpahkan ketika ia beryahadat, mengerjakan sholat, membayar zakat dan sebagainya.
Prinsip yang menjadi landasan seputar kasus pembunuhan dapat diperoleh dengan baik dengan metode tekstual atau dengan akal tanpa landasan syar’i. prinsip yang didapat dalil syari ialah sebagai berikut,
وَلَا تَقْتُلُ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إلَّا بِالْحَقِّ
"Dan janganlah kau bunuh jiwa yang telah diharamkan oleh Allah kecuali demi kebenaran" (Al-An’am: 151).
Prinsip yang dapat ditemukan melalui akal, bahwa pembunuhan adalah bentuk perusakan fisik dan personaliti.
Dalam kondisi normal (bukan konteks pembalasan/peperangan), akal sehat menolak dan tidak mungkin menerimanya.
Itulah prinsip dasar bahwa pembunuhan tidak pernah dibenarkan melalui perspektif syariat maupun rasionalitas.
Berikut hadits ke 14 dalam kitab arba’in An-Nawawi,
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: (لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بإِحْدَى ثَلاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّاركُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ للجمَاعَةِ) رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
”Tidak halal darah seorang muslim (untuk ditumpahkan) kecuali karena salah satu dari 3 perkara: tsayyib (orang yang sudah menikah) yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishash) dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) serta memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin).” (HR al Bukhari dan Muslim).
Dalam redaksi hadits terdapat kata tsayyib yang dimaksudkan untuk siapa saja baik wanita atau pria yang sudah melakukan pernikahan yang sah namun berzina, maka hukumnya adalah rajam, dilempari batu sampai mati.
Hukum rajam walapun ayat tentang rajam telah di nasakh (dihapus) lafazhnya (tulisannya) namun hukumnya tetap berlaku.
Jiwa dengan jiwa (qishash) dimaksudkan ketika muslim membunuh muslim lainnya.
Menurut pendapat madzhab Syafi’iyah dan Hanafiyah hukum qishah tidak termasuk dalam pembahasan jika muslim membunuh non muslim (misal dalam peperangan) dan orang yang merdeka dengan seorang budak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.