Rangkuman Pengetahuan Umum

Rumus Menentukan Harga Pokok Produksi Lengkap Beserta Contohnya

Harga pokok produksi merupakan, daftar biaya yang penting sebagai perhitungan penjualannya, sebagai tolak ukur dagangan dan pertimbangan perusahaan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Rumus Menentukan Harga Pokok Produksi Lengkap Beserta Contohnya 

TRIBUNJOGJA.COM - Harga pokok produksi merupakan, daftar biaya yang penting sebagai perhitungan penjualan.

Dan harga pokok produksi juga, sebagai tolak ukur dagangan dan bahan pertimbangan perusahaan.

Menurut Chorry Sulistyowati, dkk, dalam buku anggaran perusahaan : teori dan praktika (2020), harga pokoknya produksi adalah biaya produksi yang dihitung dari penjumlahan tiga komponen biaya, yakni biaya tenaga kerja, biaya bahan baku, seta biaya overhead pabrik

Manfaat dari perhitungan harga pokok produksi yaitu, sebagai pertimbangan untuk menetapkan harga jual, sebagai kontrol biaya produksi, sebagai perhitungan laba rugi, dan menentukan harga pokok pada produk.

Baca juga: Layang-layang : Sifat, Rumus dan Contoh Soalnya

Berikut cara menghitung harga pokok produk yang dilansir oleh TribunMedan.com

Cara menghitung harga pokok produksi

Rumus menentukan harga pokok produksi dengan cara empat tahap, yaitu:

  • Tahap 1 : perhitungan bahan baku

Pada tahap pertama, perusahaan akan menghitung bahan baku yang digunakan, Rumusnya adalah.

Bahan baku yang dipakai = saldo awal bahan baku + pembelian bahan baku – saldo akhir bahan baku

  • Tahap 2 : perhitungan biaya produksi

Setelah itu, perusahaan akan menghitung biaya produksi yang digunakan. Rumusnya adalah:

Total biaya produksi = bahan baku yang dipakai + biaya tenaga kerja langsung + biaya overhaead produksi

  • Tahap 3 : perhitungan harga pokok produksi

Rumusnya adalah :

Harga pokok produksi = total biaya produksi + saldo awal persediaan barang dalam proses produksi  –  saldo akhir persediaan barang dalam proses produksi.

  • Tahap 4 : perhitungan HPP

Rumusnya adalah :

HPP = harga pokok produksi + persediaan barang awal – persediaan barang akhir.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved