Kantor Kemenag Gunungkidul Kukuhkan Pokjaluh PPPK Periode 2023-2025

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gunungkidul, Sa’ban Nuroni, mengatakan penyuluh harus memahami peran dan fungsinya.

Dok.Humas Kankemenag Gunungkidul
Proses pengukuhan Pokjaluh PPPK periode 2023-2025 beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunungkidul mengukuhkan pengurus Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pokjaluh PPPK) periode 2023-2025.

Adapun pengurus yang terpilih terdiri dari Ihyak SHI MHI (Ketua 1), Abdul Khosyim Asysyafek S.Sos.I (Ketua 2), Suranto SH (Sekretaris 1), Eni Listiyowati SH (Sekretaris 2), Retno Pujiningsih (Bendahara 1), dan Azmi Azmatun SH (Bendahara 2).

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gunungkidul, Sa’ban Nuroni, mengatakan penyuluh harus memahami peran dan fungsinya.

Fungsi penyuluh di antaranya sebagai seorang mu’allim, yaitu memiliki ilmu tentang mengajar atau mendidik masyarakat

"Kemudian menjadi mufti, yaitu pemberi fatwa. Njenengan selaku mufti harus mempelajari fikih dan ushul fikih sehingga dapat menjadi penyuluh yang bijak menyikapi perbedaan di masyarakat,” ujarnya, Selasa (2/1/2024).

Tak hanya itu, kata dia, penyuluh juga harus menjadu mubasyir, yaitu pembawa berita gembira.

Dengan dakwah yang menggembirakan, maka masyarakat akan menjadi dekat dengan ulama dan dekat dengan masjid.

"Terakhir adalah mufassir, yaitu memiliki kemampuan menafsirkan ayat Al Qur’an. Sa’ban berharap penyuluh dapat meng-update pemahamannya sehingga dapat mendukung moderasi beragama,"urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved