Kantor Kemenag Gunungkidul Kukuhkan Pokjaluh PPPK Periode 2023-2025
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gunungkidul, Sa’ban Nuroni, mengatakan penyuluh harus memahami peran dan fungsinya.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunungkidul mengukuhkan pengurus Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pokjaluh PPPK) periode 2023-2025.
Adapun pengurus yang terpilih terdiri dari Ihyak SHI MHI (Ketua 1), Abdul Khosyim Asysyafek S.Sos.I (Ketua 2), Suranto SH (Sekretaris 1), Eni Listiyowati SH (Sekretaris 2), Retno Pujiningsih (Bendahara 1), dan Azmi Azmatun SH (Bendahara 2).
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gunungkidul, Sa’ban Nuroni, mengatakan penyuluh harus memahami peran dan fungsinya.
Fungsi penyuluh di antaranya sebagai seorang mu’allim, yaitu memiliki ilmu tentang mengajar atau mendidik masyarakat
"Kemudian menjadi mufti, yaitu pemberi fatwa. Njenengan selaku mufti harus mempelajari fikih dan ushul fikih sehingga dapat menjadi penyuluh yang bijak menyikapi perbedaan di masyarakat,” ujarnya, Selasa (2/1/2024).
Tak hanya itu, kata dia, penyuluh juga harus menjadu mubasyir, yaitu pembawa berita gembira.
Dengan dakwah yang menggembirakan, maka masyarakat akan menjadi dekat dengan ulama dan dekat dengan masjid.
"Terakhir adalah mufassir, yaitu memiliki kemampuan menafsirkan ayat Al Qur’an. Sa’ban berharap penyuluh dapat meng-update pemahamannya sehingga dapat mendukung moderasi beragama,"urainya. (*)
Pemkab Bantul Catat Sekitar 3000 Tenaga Honorer Berpotensi Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Pastikan Semua Venue Siap untuk Gelaran Peparda DIY 2025 |
![]() |
---|
Remisi Kemerdekaan, Ada Narapidana Lapas Wonosari Gunungkidul Langsung Bebas |
![]() |
---|
Nenek Asal Gunungkidul Ini Ikut Upacara Bendera di Tengah Sungai |
![]() |
---|
Progres Pembangunan TPST Baleharjo, DLH Gunungkidul Mulai Susun Dokumen RC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.