Dewan Pengawas KPK Beberkan Tiga Pelanggaran Berat Firli Bahuri, Berikut Sederet Sanksinya

Dewan Pengawas (Dewas) KPK membeberkan Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran kode etik berat sebagai petinggi KPK.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri 

Firli seharusnya melaporkan pengeluaran untuk pembayaran rumah itu di dalam LHKPN.

"Terperiksa dan/atau keluarganya beberapa kali telah menggunakan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 yang masih disewa oleh saksi Tirta Juwana Darmaji dan mengajukan permintaan pamasangan internet kepada saksi Tirta Juawana Darmaji untuk rumah tersebut, yang menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa sebagai Ketua KPK," tutur Tumpak.

Lalu, Firli tidak melaporkan tujuh asetnya di dalam LHKPN, salah satunya satu unit apartemen di Essence Dharmawangsa, dan sisanya berupa tanah.

Firli juga tidak melaporkan kepemilikan uang asing dalam bentuk tunai senilai Rp 7,8 miliar.

"Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," kata Tumpak.

Berikut sanksi-sanksi yang dijatuhkan oleh Dewas KPK kepada Firli Bahuri:

  • Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf a, dijatuhkan sanksi berat.
  • Pasal 15 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j, dijatuhkan sanksi sedang.
  • Pasal 14 ayat 5 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 huruf e, dijatuhkan sanksi ringan.

( kompas.com )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Pelanggaran Etik yang Bikin Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved