Dewan Pengawas KPK Beberkan Tiga Pelanggaran Berat Firli Bahuri, Berikut Sederet Sanksinya

Dewan Pengawas (Dewas) KPK membeberkan Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran kode etik berat sebagai petinggi KPK.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri 

TRIBUNJOGJA.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.

Seperti diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Saat ini, Firli Bahuri pun telah dinonaktifkan sebagai ketua sekaligus pimpinan KPK.

Setidaknya, Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran kode etik berat sebagai petinggi KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Firli Bahuri pun diminta mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Panggabean.

Melansir dari kompas.com, Firli dinyatakan melanggar tiga pasal dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, sehingga dijatuhi sanksi berat, sedang dan ringan.

Akan tetapi, hukuman yang diambil hanyalah sanksi berat berupa pengunduran diri dari Ketua KPK.

Firli terbukti melakukan pelanggaran berat karena berkomunikasi dan bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian, padahal kasus korupsi di Kementan sedang diusut KPK.

"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik, yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," ujar Tumpak dalam sidang etik Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

"Dan tidak diberi tahu kepada sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021," sambung dia.

Pelanggaran lain yang dilakukan Firli adalah dia tidak jujur melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Misalnya, Firli Bahuri tidak melaporkan pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Padahal, rumah itu telah disewa selama tiga tahun dengan biaya Rp 645 juta per tahun.

Tumpak menyebutkan, Firli dan keluarga sudah memakai rumah itu, bahkan sebelum resmi menjadi penyewa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved