Pemilu 2024

KPU Kulon Progo Harapkan Media Massa Beri Ruang Kampanye Pemilu 2024 Secara Berimbang

KPU Kulon Progo melakukan sosialisasi terkait kampanye Pemilu 2024 di media massa pada Kamis (21/12/2023).

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana (tengah) saat menyampaikan materi dalam Sosialisasi Kampanye di Media Massa di Wates, Kamis (21/12/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kulon Progo melakukan sosialisasi terkait kampanye Pemilu 2024 di media massa pada Kamis (21/12/2023).

Kegiatan ini berlangsung di Wates.

Ketua KPU Kulon Progo , Budi Priyana mengatakan sosialisasi ini jadi tahap awal sebelum tahap kampanye di media massa resmi dilakukan.

"Masa kampanye di media massa ini akan berlangsung dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024," ujar Budi.

Lewat sosialisasi ini pihaknya menyampaikan tentang aturan dan teknis iklan kampanye di media massa.

Mekanismenya tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 15/2023.

Budi pun berharap media massa memberikan ruang yang berimbang bagi peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye.

Tujuannya agar tidak ada peserta pemilu yang diuntungkan atau dirugikan.

"Contohnya aturan dalam menayangkan iklan kampanye di televisi, dibatasi 10 spot sehari dan tiap spot durasinya maksimal 30 detik," jelasnya.

Baca juga: KPU Kulon Progo Berupaya Tingkatkan Partisipasi Pemilih Disabilitas di Pemilu 2024

Menurut Budi, aturan pelaksanaan kampanye di media massa ini tak hanya untuk media konvensional seperti televisi, radio, atau cetak, tetapi juga secara daring atau online.

Pada kegiatan sosialisasi pihaknya menghadirkan seluruh perwakilan peserta Pemilu 2024 dan media massa di Kulon Progo .

Pembicara dihadirkan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY.

"Harapannya lewat sosialisasi seperti ini ada persamaan persepsi soal kegiatan kampanye di media massa," kata Budi.

Anggota KPID DIY, Agnes Dwi Rusjiyati mengatakan ada sejumlah aturan yang wajib diikuti lembaga penyiaran dalam mempublikasikan kampanye peserta pemilu.

Seperti tidak memanfaatkan iklan kampanye untuk kepentingan peserta tertentu.

Selain itu, lembaga penyiaran tidak memanfaatkan iklan kampanye untuk memblokir segmen siaran pemberitaan bagi publik.

Termasuk menerapkan prinsip adil dan berimbang.

"Antara lain memberikan alokasi waktu yang sama dalam pemberitaan kegiatan kampanye peserta pemilu," ujar Agnes.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved