Suami Istri Asal Sumut Kompak jadi Kurir Narkoba, Dapat Imbalan Rp 200 Juta dari Bandar Bernama King

Tak tanggung-tanggung, suami istri menyelundupkan narkoba sebanyak 144 kilogram jenis sabu dan ribuan pil ekstasi dari Sumatera Utara ke Surabaya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Andhi Dwi
Barang bukti sabu milik pasangan suami istri asal Sumatera Utara di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Sepasang suami istri asal Sumatera Utara berinisial MT (30) dan RT(30) ini boleh dibilang sangat kompak.

Tapi sayang, kekompakan pasangan suami istri tersebut disalahgunakan untuk menyelundupkan narkoba.

Tak tanggung-tanggung, keduanya menyelundupkan narkoba sebanyak 144 kilogram jenis sabu dan ribuan pil ekstasi dari Sumatera Utara ke Surabaya.

MT dan RT tercatat sudah dua kali mengirimkan paket sabu ke Surabaya.

Dari dua kali aksinya itu, pasangan suami istri itu mendapatkan imbalan Rp 200 juta dari bandar narkoba yang diketahui bernama King.

Namun sepak terjangnya sebagai kurir narkoba kelas kakap akhirnya berakhir.

MT dan RT akhirnya ditangkap petugas bersama ratusan kilogram sabu-sabu yang dibawanya dari Sumatera Utara ke Surabaya di salah satu kamar hotel di Surabaya.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tersangka MT (30) dan RT (30), ditangkap di sebuah kamar hotel di Jalan Diponegoro, Kamis (14/12/2023).

Penangkapan dilakukan pada Kamis dinihari.

"Sekitar jam 01.00 WIB di kamar (1016), Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka MT dan istrinya RT," kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023).

Selain mengamankan dua kurir narkoba, dalam penggrebekan itu polisi juga mengamankan barang bukti sabu yang terbungkus plastik teh china warna hijau, dengan berat total 1.177,31 gram.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah kontrakan mereka di daerah Asahan, Sumut.

Hal itu pun dikoordinasikan dengan aparat kepolisian di wilayah tersebut.

"Ditemukan barang bukti berupa 134 bungkus plastik teh china berwarna merah berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 142.839 gram," jelasnya.

Pasma mengungkapkan, kedua tersangka mendapatkan perintah dari seorang bernama King, untuk mengambil sabu 185 bungkus dan 14 bungkus pil ekstasi di pesisi pantai Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved