Suami Istri Asal Sumut Kompak jadi Kurir Narkoba, Dapat Imbalan Rp 200 Juta dari Bandar Bernama King

Tak tanggung-tanggung, suami istri menyelundupkan narkoba sebanyak 144 kilogram jenis sabu dan ribuan pil ekstasi dari Sumatera Utara ke Surabaya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Andhi Dwi
Barang bukti sabu milik pasangan suami istri asal Sumatera Utara di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023). 

"Besokannya mereka juga diperintah saudara King menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya," ujar dia.

Keduanya telah meranjau paket sabu tersebut di halaman dan parkiran sebuah rumah sakit, kawasan Surabaya Utara.

Masing-masing 20 dan 29 paket dengan bungkus teh china warna kuning.

Pasangan suami istri yang kompak menjadi kurir narkoba tersebut, sudah mendapat imbalan dari bosnya senilai Rp 200 juta, dalam dua kali pengiriman yang sudah dilakukanya itu.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup penjara atau hukuman mati," tutupnya. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved