Suami Istri Asal Sumut Kompak jadi Kurir Narkoba, Dapat Imbalan Rp 200 Juta dari Bandar Bernama King
Tak tanggung-tanggung, suami istri menyelundupkan narkoba sebanyak 144 kilogram jenis sabu dan ribuan pil ekstasi dari Sumatera Utara ke Surabaya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
"Besokannya mereka juga diperintah saudara King menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya," ujar dia.
Keduanya telah meranjau paket sabu tersebut di halaman dan parkiran sebuah rumah sakit, kawasan Surabaya Utara.
Masing-masing 20 dan 29 paket dengan bungkus teh china warna kuning.
Pasangan suami istri yang kompak menjadi kurir narkoba tersebut, sudah mendapat imbalan dari bosnya senilai Rp 200 juta, dalam dua kali pengiriman yang sudah dilakukanya itu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup penjara atau hukuman mati," tutupnya. (*)
Polresta Magelang Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, 7 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
UKDW Kenalkan 10 Program Studi Unggulan Lewat Roadshow di Sekolah Petra Surabaya |
![]() |
---|
Curi Poin Penuh di Markas Persebaya Surabaya, Pelatih PSIM Yogyakarta: Ini Standar Baru Kita |
![]() |
---|
Debut Manis PSIM Yogyakarta di Super League, Taklukan Persebaya Surabaya 0-1 |
![]() |
---|
PSIM Yogyakarta Tahan Imbang Persebaya Surabaya di Babak Pertama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.