Demo Driver Taksi Online di Yogya

Ratusan Driver Taksi Online Geruduk Kantor Gubernur, Pemda DIY Evaluasi Tarif Angkutan Sewa Khusus

Pemda DIY sepakat akan melakukan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur DIY Nomor 419/KEP/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Ratusan driver taksi online yang tergabung dalam 'Djoger' menggeruduk Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (20/12/2023) siang. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan driver taksi online yang tergabung menggeruduk Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (20/12/2023) siang.

Dari pantauan Tribun Jogja, ratusan driver taksi online ini tiba di Kompleks Kepatihan sekira pukul 10.30 WIB, seusai sebelumnya menggelar orasi di kawasan Tugu Yogyakarta.

Para driver taksi online ini kemudian memarkirkan kendaraan yang mereka di Jalan Suryatmajan atau tepat di pintu masuk sisi selatan Kompleks Kepatihan, hingga memakan separuh badan jalan.

Perwakilan Persatuan Komunikasi Jogja (PKJ) pengemudi taksi online DIY, Taufik mengungkapkan, aksi ini digelar sebagai buntut kekecewaan penerapan akhir tarif dasar pada Kepgub DIY Nomor 419/KEP/2023, yang tidak melibatkan mereka.

Sebagai pelaku di lapangan, mereka merasa tarif yang telah ditetapkan masih terlalu rendah.

"Kami memang diikutsertakan pada perundingan yang pertama, tapi setelah itu tidak dilibatkan lagi. Kami memang sudah mengutus tiga orang perwakilan, tapi komunikasi yang dilakukan bukan pertemuan resmi. Karena itu kami datang untuk meminta kejelasan," ungkapnya.

Mewakili para pengemudi taksi online lainnya, Taufik juga meminta kepada Pemda DIY untuk dapat memfasilitasi pertemuan mereka dengan pihak aplikator.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tuntut Kenaikan Tarif, Ratusan Driver Taksi Online Geruduk Kantor Gubernur DIY

Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi potongan-potongan tidak wajar oleh aplikator yang tentu berdampak pada pendapatan mereka.

"Kami menyambut baik jika evaluasi akan dilakukan. Kami berharap ke depan nasib kami juga akan lebih baik dan Jogja akan tetap aman dan nyaman sebagai tujuan wisata," imbuhnya.

Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sepakat akan melakukan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur DIY Nomor 419/KEP/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus.

Dalam waktu dua bulan ke depan, evaluasi akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan DIY, para pengemudi taksi online, maupun pihak aplikator.

"Aturan soal tarif ini sudah disahkan, jadi tidak bisa jika saudara-saudara semua menginginkan jika Kepgub ini dicabut begitu saja. Ada proses evaluasinya, karena ini juga menyangkut marwah Pemda DIY sebagai pelayan masyarakat. Saya sendiri akan mengawal proses evaluasinya ke depan," ungkap Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Dewo Isnu Broto Imam Santoso.

Dewo menjelaskan, seluruh pasal dalam Kepgub DIY tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus tentu mengacu pada aturan pusat di atasnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan.

Tarif dasar yang telah ditetapkan pada Kepgub DIY tersebut juga merupakan hasil korodinasi dengan beberapa orang perwakilan dari PKJ pengemudi taksi online DIY.

"Jadi saya minta waktu, mari kita evaluasi bersama. Belum tentu aturan ini merugikan teman-teman semua. Siapa tahu setelah dijalankan, justru aturan ini memberikan manfaat dan keuntungan lebih bagi teman-teman," imbuhnya.

Usai berembug, Pemda DIY maupun PKJ pengemudi taksi online DIY menyepakati evaluasi berjalan selama dua bulan, satu bulan kemudian akan dilakukan penyusunan draft bersama jika memang hasil dari evaluasi menghasilkan perlu adanya perubahan aturan. Setelah itu satu bulan selanjutnya akan digunakan sebagai waktu untuk proses hingga Kepgub DIY yang baru bisa ditetapkan. (HAN)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved