Demo Driver Taksi Online di Yogya

BREAKING NEWS: Tuntut Kenaikan Tarif, Ratusan Driver Taksi Online Geruduk Kantor Gubernur DIY

Ratusan driver taksi online yang tergabung dalam 'Djoger' menggeruduk Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Danurejan, Kota Yogyakarta

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Ratusan driver taksi online yang tergabung dalam 'Djoger' menggeruduk Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (20/12/2023) siang. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan driver taksi online yang tergabung dalam 'Djoger' menggeruduk Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (20/12/2023) siang.

Dari pantauan Tribun Jogja, ratusan driver taksi online ini tiba di Kompleks Kepatihan sekira pukul 10.30 WIB, seusai sebelumnya menggelar orasi di kawasan Tugu Yogyakarta.

Para driver taksi online ini kemudian memarkirkan kendaraan yang mereka di Jalan Suryatmajan atau tepat di pintu masuk sisi selatan Kompleks Kepatihan, hingga memakan separuh badan jalan.

Panglima aksi Djoger, Anang Widi Santoso mengungkapkan, aksi bertajuk 'Driver Jogja Bergerak' ini dilandasi pergerakan-pergerakan yang sebelumnya telah mereka gelar.

"Ada beberapa tuntutan yang sudah kami sampaikan, pertama ke Dishub, Kominfo melalui DPRD DIY dan sudah beberapa kali pertemuan digelar," ujarnya.

"Kami menuntut adanya Pergub untuk bisa melindungi kami sebagai driver online agar merasa nyaman ketika ada aturan terkait pekerjaan kami sehari-hari sebagai driver online," lanjutnya.

Baca juga: Ratusan Driver Taksi Online di Jogja Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Tarif

Terkait tuntutan tersebut, para driver sedianya memang telah merencanakan aksi pada hari ini. Akan tetapi, tiba-tiba Pergub tentang tarif dasar disahkan sehari sebelum aksi yakni kemarin (19/12/2023). 

Adapun dalam Pergub tersebut, lanjut Anang, hanya mengatur tarif kotor yang diterima driver, sedang driver menginginkan tarif bersih. 

"Pergub ini tidak akomodatif dan banyak kejanggalan. Sangat banyak sekali kejanggalan yang kita dapati setelah kita mempelajari isi Pergub tersebut," ungkapnya. 

"Jadi yang di Pergub sekarang ini adalah tarif kotor yang kita terima. Jadi masih ada beban potongan-potongan yang dibebankan ke driver. Tarif kotor di situ ada Rp 3.900 per kilometernya yang diterapkan di Pergub," jelasnya. (HAN)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved