Pengetahuan Umum PKN

PPKN Kelas 7: Mengenali Macam-macam Norma

Tatanan hidup tersebut biasanya disebur norma. Norma dibentuk untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Tribunnews.com
Ilustrasi Norma 

3.Norma Agama

Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang bersumber dari wahru Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal daro Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia.

Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam kehidupannya.

Penganut agama meyakini harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan hal-hal yang dilarang-Nya.

Norma agama hanya akan dipatuhi oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak akan mentaati dan mempercayi adanya norma agama.

4.Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat.

Pada hakikatnya, norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Untuk itulah, setiap noram hukum memiliki dua macam sifat yaitu,

a.Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut.

b.Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut.

 

(MG An-Nafi)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved